SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Permudah Investasi dan Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Teken MoU Lintas K/L

sp-globalindo.co.id- The Ministry of Internal Affairs (Kemendagrery) has signed a memorandum of understanding (soft) with the cross/institution Ministry (K/L) to straighten the synergy of the completion of the regional space (RTRW) and the Ministry of Home, of the Minister of Home, of the Minister of Home, of the Minister of Home, of the Minister of Home Home, of the Minister, Ministry of Houses, of the Ministry of Houses, of the Kementerian Rumah. (17/3/2025).

Memorandum pemahaman ditandatangani oleh Menteri Urusan Internal (Menteri Urusan Internal) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perencanaan dan Ruang Pertanian (ATR)/Kepala Badan Tanah Nasional (BPN) Nusron Wahid dan Menteri Transmigrasi M Iftital Suryarara.

Oleh karena itu, kepala Badan Informasi Geospace (Besar) Muh Arist Marfai, serta Sekretaris Jenderal Undang -Undang (Sekretaris Jenderal) dari Kementerian Silvikultur Mahfudz.

Tanda tangan diadakan pada pertemuan koordinasi manajer pemerintah daerah yang bersatu dalam penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di sektor pertanian/negara, perencanaan ruang, tata kelola domestik, silvikultur, transmigrasi dan informasi geospace, serta pemeriksaan kesehatan gratis dan aplikasi dari 3 juta program.

Baca Juga: Biaya Retret Kepala Regional Tidak Dikembalikan, Kementerian Dalam Negeri: Masih Menunggu Hasil Audit

Tito mengatakan bahwa kepastian RTRW dan RDT sangat penting, baik untuk pemerintah maupun untuk dunia bisnis.

Alasannya adalah bahwa serangkaian masalah spasial yang belum diselesaikan akan mencegah investasi dan perencanaan dalam pengembangan regional.

“Kita harus jelas, pasti, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh dunia bisnis. Beberapa masalah belum diselesaikan, khususnya yang terkait dengan masalah spasial, RTRW, diikuti oleh RDTR,” katanya dalam siaran pers, Senin.

Menteri urusan internal menekankan, RTRW dan RDTR sangat kritis. Tanpa perencanaan ruang yang jelas, dunia bisnis harus menghadapi ketidakpastian. Program pemerintah juga berisiko atau menelan.

“Karena, regulasi mengendalikan lokasi ruang di daerah tersebut, baik ruang hijau, ruang regulasi, ruang komersial, ruang yang digunakan untuk kepentingan nasional seperti transmigrasi program,” kata Tito.

Tito mengungkapkan, di 38 provinsi di Indonesia, hingga 19 provinsi menyelesaikan Peraturan Regional (PerDA) RTRW.

“Dengan demikian, ketujuh provinsi akan meninjau/meninjau, empat provinsi sedang menunggu persetujuan substansial dan provinsi dari fase evaluasi Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri meminta para pejabat untuk menjadi netral dari PSU sehingga hasilnya belum digugat

Selain itu, katanya, ada tiga provinsi dalam proses penentuan dan implementasi dengan empat provinsi tidak memiliki peraturan RTRW, yang berarti di wilayah otonom baru (DOB).

“Saya meminta semua hal, karena ini selama tahun ini. DOB berlaku. Sekarang sudah selesai dan ada pelantikan untuk para pejabat baru.

Sementara itu, untuk keadaan penyelesaian RTRW di tingkat distrik/kota, dari total 508 wilayah, 55 di antaranya memiliki aturan yang valid.

Oleh karena itu, 269 wilayah dari proses peninjauan, 179 wilayah menyelesaikan kebijakan baru tentang hasil tinjauan dan kedua wilayah belum menjadi peraturan RTRW.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *