SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Perpanjang SIM Online Masih Proses tapi Masa Berlaku Habis, Apa Bisa Kena Tilang?

SOLO, sp-globalindo.co.id – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis.

Aturan perpanjangan kartu SIM dapat dilihat dalam Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 pasal 28 n. 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 surat BBB poin 3.

Untuk memudahkan pemegang SIM yang tidak bisa melakukan perpanjangan offline di SATPAS, dapat melakukannya secara online melalui aplikasi digital Korlantas Polri.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Barcelona 2024, Bagnaia Pole Position

Namun perpanjangan SIM secara online membutuhkan waktu beberapa hari sehingga akan menyulitkan pemohon jika perpanjangan SIM dilakukan mendekati masa berlakunya. Selain itu, ada kemungkinan perpanjangan SIM secara elektronik tidak selesai meskipun kartu SIM lama sudah tidak berlaku lagi.

Lantas, bagaimana jika perpanjangan SIM elektronik masih berlangsung, namun kendaraan terpasang, apakah Anda punya tiket?

Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, proses pembuatan SIM online bergantung pada banyaknya antrian pemohon SIM.

Namun apabila perpanjangan SIM elektronik belum selesai namun masa berlaku SIM lama sudah habis, maka pemohon tidak perlu khawatir untuk mendapatkan tiket, karena pemohon dapat menunjukkan status permohonan SIM elektronik di Korlantas Polri. . permohonan kepada petugas.

Baca juga: Jelajahi Fitur GAC Aion Y Plus

Namun pastikan pemohon telah melakukan pembayaran perpanjangan SIM secara elektronik agar dokumen dapat masuk ke sistem antrian untuk diproses.

Timbul juga menyarankan, jika masa berlaku SIM sudah dekat, sebaiknya diperpanjang secara offline di Satpas.

“Kalau offline di SATPAS bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis,” ujarnya, dikutip sp-globalindo.co.id, Minggu (17/11/2024).

Timbul belum bisa memastikan kapan masa perpanjangan SIM online akan selesai. Sebab hal ini belum pasti dan bergantung pada jumlah pemohon yang melakukan perpanjangan kartu SIM secara online. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *