SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Perputaran Uang Sindikat Judi “Online” yang Dikendalikan WN China Capai Rp 685 Miliar

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri, polisi menemukan kelompok judi online yang dikuasai warga China dengan nilai bisnis 685 miliar dolar.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menangkap tujuh tersangka dengan peran berbeda-beda.

Sebuah situs perjudian online bernama Slot8278 dikendalikan oleh seorang warga negara Tiongkok yang menjadi kepala layanan pembayaran dengan QF untuk pertama kalinya, kata Kepala Polisi BareScream Jenderal Himawan Bayu Aji, direktur kejahatan dunia maya.

Dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024), Himawan mengatakan, “Total yang dikirim hingga September 2022 untuk ditangkap adalah 685,5 miliar.

Baca juga: Orang Tionghoa di Indonesia Kuasai Judi Online, Gunakan Foto Bugil Sebagai Korbannya

Ia mengatakan, grup perjudian online memiliki bisnis tidak hanya di Indonesia tetapi juga di banyak negara seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

“Tapi pasar ini tidak hanya di Indonesia saja, tapi di banyak negara seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam,” ujarnya.

Di Indonesia, perjudian online memiliki pangsa pasar 85.000. Namun pangsa pasar perjudian online di seluruh negara di luar Indonesia belum diteliti.

“Kami belum mendalaminya karena masih mencari informasi lebih lanjut, termasuk dashboard yang ada,” jelasnya.

Baca Juga: Ayah Jual Anaknya Judi Internet, Pergi ke Kalimantan Demi Cari Uang

Sekadar informasi, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menggebrak perjudian online yang dikuasai China (WN) dengan nilai bisnis $685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menangkap tujuh tersangka dengan peran berbeda-beda. Sebuah situs judi online bernama Slot8278 dikelola oleh seorang warga negara Tiongkok yang merupakan pengelola pertama Penyedia Layanan Pembayaran (PJP) QF.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa akan dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 tahun 2011 undang-undang No.3 tentang pencucian uang. Pilih berita dan pembaruan langsung dari ponsel Anda. Pilih berita yang paling Anda sukai Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *