Jakarta, sp-globalindo.co.id- Partai politik membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang menghapuskan Presidential Threshold atau ambang batas presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presidennya.
Sebelumnya, ketika ambang batas presiden masih berlaku, partai politik harus berkoalisi untuk memenuhi syarat 20% suara untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Bagaimana posisi partai politik rakyat DPRK terhadap putusan Mahkamah Konstitusi? Apakah diterima dengan baik oleh semua pihak?
Baca juga: MK Hilangkan Batasan Pencalonan Presiden, Semua Parpol Boleh Dukung Putusan MK.
Berdasarkan komentar sp-globalindo.co.id, ada beberapa partai politik yang mendukung keputusan MK menghapus Presidential Threshold.
Selamat datang kepada partai-partai yang mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden segera. Pesta macam apa? Pesta yang adil
Hidayat Noor Wahid (HNW), Wakil Ketua Dewan Syura Partai Keadilan Progresif (PKS), mengaku bersyukur PKS menghapus ambang batas presiden sebesar 20%.
Namun Mahkamah Konstitusi HNW menilai keputusan tersebut harus dibatalkan dalam jangka waktu yang lama.
“Kami mendukung keputusan MK PK meski terlambat. Alhamdulillah akhirnya diberikan MK setelah banyak pihak, termasuk PKS yang bergantung pada 20% JR yang diserahkan,” kata HNW.
Baca Juga: Ambang Batas Bersyukur Presiden Dihapus, PKS: 2-3 Pasang Malah Pilpres 2014-2024
HNW meyakini keputusan tersebut akan membuat pemilu menjadi lebih demokratis, meski jumlah kandidat yang mengikuti kompetisi juga akan meningkat.
“Daripada 2 atau 3 pasangan seperti pada Pilpres 2014-2024, PT ditetapkan sebesar 20% yang menunjukkan pembagian dan batasan calon presiden/wakil presiden,” kata HNW. Partai Demokrat
Menurut PCC, Partai Demokrat juga berpendapat bahwa Presidential Threshold harus dihilangkan.
“Kami tidak terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini karena memang sudah seharusnya terjadi,” kata Wakil Komisioner Pemilihan Umum (Bappilu) Kamhar Lakumani.
Meski berpeluang mengusung kadernya sebagai calon presiden, Kamhar menegaskan Partai Demokrat konsisten mendukung Presiden Prabowo Subianto.
Ia meyakinkan Partai Demokrat akan mengerahkan seluruh kekuatan dan tenaganya untuk menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo. Partai Amanat Nasional
Wakil Presiden Ban Salih Parathaonan Daulai Ban berjuang untuk menghilangkan ambang batas pencalonan presiden karena dianggap tidak adil.
Ia mengatakan, banyak hak konstitusional warga negara yang terabaikan dan dibatasi oleh ambang batas presiden.
“Kalau pakai PT, berarti tidak semua warga negara berhak jadi presiden. Hanya mereka yang punya dukungan politik banyak yang bisa ikut. Pada saat yang sama, dukungan politik sangat sulit didapat,” ujarnya.
Baca Juga: Batasan Pilpres Disepakati, Pan: Berharap Banyak Capres Muncul di Partai Kebangkitan Bangsa
Tiga dari tiga partai di atas, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohamim Iskander, juga mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon presidennya sendiri.