JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Muhammad Abduh, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku diancam tidak akan memperbarui status kepegawaiannya jika tidak mengikuti “aturan main” terkait pinjol ilegal di KPK. . penjara. Pusat (Rutan).
Pernyataan itu disampaikan Abduh saat diperiksa sebagai terdakwa kasus penculikan di Rutan KPK, Senin (18/11/2024).
Awalnya, JPU KPK membenarkan Abduh diterima sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di KPK. Berbeda dengan pekerja lainnya, PTT dianggap sebagai level terendah.
“Dulu saya outsourcing ke luar negeri, lalu saya ajukan ke KPK PTT,” kata Abduh di Pengadilan Tipikor Pusat Jalarta, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Kasus Penculikan KPK, Terdakwa Sebut Dipandu Petugas yang Setuju Melakukan Penculikan.
Abduh kemudian menjelaskan, sebagai PTT, ia harus menjalani evaluasi setahun sekali untuk memperpanjang status pekerjaan sementara.
Evaluasi diberikan oleh rekan kerja dan atasan pada dua tingkat. Dalam kasus ini, Abduh diperiksa oleh Hengki Tobing yang merupakan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK.
Abduh mengaku terus bekerja sesuai prosedur sejak bergabung dengan KPK pada 2018 hingga 2019.
Pada tahun 2019 juga, banyak ponsel yang disita karena banyak narapidana yang kedapatan membawa ponsel saat komisi antirasuah melakukan sidak mendadak.
Namun, beberapa hari kemudian dia ditelepon Abduh yang menanyakan soal pemeriksaan tersebut. Bos menegurnya karena mengambil ponsel dari tahanan.
Baca Juga: Kasus Penculikan KPK, Penjara Masjid Diserahkan
“Pak Hengki tegur saya. Kemarin dia digeledah? Iya, saya bilang dia digeledah. Banyak? Banyak. Hpnya diambil nggak? Hp kamu saya ambil,” kata Abduh menceritakan perbincangan dengan Hengki.
Dalam pertemuan tersebut, Hengki yang bertugas menilai Abduh mengancam rekan-rekannya agar tidak menaati aturan dengan ketat.
“(Hengki) tegur saya), kamu kerja di sini di penjara, itu sudah disampaikan ke saya waktu itu, tidak perlu kasar di sini. Teman-temanmu semua sudah menerimanya,” kata Abduh mengutip pesan Hengki.
“Nah, belum terima, tidak perlu khawatir. Kalau mau diperpanjang ikuti aturan mainnya,” kata Abduh kembali menirukan Hengki.
Jaksa kemudian menanyakan alasan dia tetap menerima uang hasil penculikan namun diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di KPK.
Menurut Abduh, uang tersebut diterimanya karena sudah terlanjur melakukannya dan merupakan pegawai terbawah di struktur pegawai kamp konsentrasi KPK.