SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Pilpres Dinilai Bakal Lebih Kompetitif Usai Presidential Threshold Dihapus

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Peneliti utama Pusat Penelitian Politik dari Badan Penelitian dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli percaya bahwa pemilihan presiden berikutnya akan lebih kompetitif setelah Pengadilan Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas presiden.

Karena penghapusan ambang seleksi presiden membuka peluang besar bagi siapa pun untuk dapat bersaing dalam pemilihan presiden.

“Dengan penghapusan ambang batas presiden dan keputusan Mahkamah Konstitusi, ini tentu akan membuka peluang yang baik bagi anak -anak bangsa untuk berpartisipasi dalam kompetisi. Tanpa ambang presiden, akan ada berbagai kandidat dan mereka bersaing,” Kata Romli ketika dia dihubungi oleh sp-globalindo.co.id, Senin (01/13/2025).

Romlu mengatakan para pemilih juga akan memiliki lebih banyak kandidat untuk dipilih dan dianggap layak bagi pemimpin negara itu. 

BACA JUGA: Tanpa ambang presiden, orang akan memiliki banyak pilihan kandidat presiden dan wakil presiden

Menurutnya, kehadiran ambang presiden telah lama dianggap sebagai masalah dan tidak lagi dapat digunakan.

Karena aturan secara otomatis mewajibkan potensi pemimpin partai dan non-partai untuk bersaing jika terjadi pemilihan presiden.

“Dengan cara yang sama, ambang presiden ternyata menutup kompetisi terbaik untuk putra dan anak perempuan, apakah mereka berasal dari partai atau non-partai, mereka tidak dapat berpartisipasi dalam kompetisi,” kata Romli.

“Ambang presiden akhirnya menutup peluang, serta elit atau oligarkis. Tidak semua pemimpin potensial telah berpartisipasi dalam kompetisi,” katanya.

BACA JUGA: Tanpa Ambang Presiden: Harapan Baru atau Kuda Trojan Oligarki?

Seperti ditunjukkan di atas, Pengadilan Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ambang presiden dengan nomor keputusan 62/PPU-XXII/2025 Kamis 2 Januari 2025.

Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi juga memperhitungkan kebijakan Indonesia yang mengarah pada pengangkatan seorang kandidat.

Selain itu, ambang janji temu juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak dapat ditoleransi karena mengurangi hak rakyat untuk memiliki lebih banyak pilihan bagi kandidat presiden.

Akibatnya, pengadilan menyatakan bahwa status hukum Pasal 222 dari hukum (hukum) nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilihan umum dianggap bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia 1945. Pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran akses utama Anda di kanal whatsapp Komomps.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan aplikasi WhatsApp diinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *