SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/7/2024) bertemu dengan Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Penalti Jusril Ihz Mahendra.

Ketua Sementara KPK Navawi Pomolango mengunjungi kantor Yusril bersama Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dan Johannes Tanaka.

Nawawi mengatakan, dirinya datang bersama pimpinan KPK lainnya untuk bertemu dan mengucapkan selamat kepada Yusril atas dilantiknya Yusril sebagai Menteri Koordinator di kabinet Prabov.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan KPK membahas beberapa hal. Salah satunya RUU Perampasan Properti yang masih menunggu pembahasan di DPR sejak periode lalu.

Baca juga: Diksi Aset Sitaan Diusulkan Pemulihan, Mahfud MD: Pokoknya terserah Anda basmi korupsi

KPK dan Yusril membahas persoalan penegakan hukum serta keluhan warga asing terkait rumitnya pengurusan kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Indonesia.

Menanggapi RUU Perampasan Properti, Menko Yusril mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan surat Presiden ke DPR dan menunggu kapan RUU tersebut akan dibahas.

“Kalau diajukan, pemerintah tidak akan mencabutnya,” kata Menko Jusril.

Yusril selaku Menteri Koordinator menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum mengenai beberapa permasalahan dalam RUU Perampasan Properti.

Demikian pula, beberapa peraturan perundang-undangan akan diubah atau diganti, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum.

“Kementerian Hukum mengoordinasikan Kementerian untuk koordinasi DPR penyusunan undang-undang. Kita akan berkoordinasi untuk mencapai kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Baca juga: Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas UU Penyitaan Properti

Terkait lamanya pengajuan KITAS yang dikeluhkan orang asing, Menko Yusril menegaskan, proses penerbitan izin TKA di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari pegawai Kementerian atau izin kerja.

Setelah menerima RPTKA, Disnaker akan mengeluarkan pemberitahuan pemrosesan agar Anda dapat memperoleh visa kerja dari imigrasi, dan kemudian Anda dapat masuk ke Indonesia untuk memproses visa tersebut.

Menko Yusril berjanji segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat pelayanan.

“Jika diperlukan, ada layanan satu pintu, dan layanan digital atau online bisa lebih ditingkatkan.” Sehingga masyarakat bisa terlayani dengan cepat dan tepat, serta bisa mengembangkan perekonomian negara,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *