SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

PKS Minta RUU DKJ Atur Tenggat Prabowo Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Badan Legislatif DPR RI (Baleg) meminta Presiden RI memberi batas waktu revisi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Hukum. menandatangani keputusan presiden (kepres) tentang pemindahan ibu kota negara.

Demikian surat PKS pada Senin malam (18/11/2024) untuk menyetujui revisi UU DKJ di tingkat Balek, menurut fraksinya. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang memberikan catatan khusus.

“PKS menilai untuk menghilangkan ketidakpastian hukum mengenai status Jakarta, perlu diambil ketentuan peralihan berbatas waktu hingga dikeluarkannya Perpres tentang pemindahan ibu kota provinsi dari Jakarta ke nusantara. UU DKJ,” kata Anggota Fraksi PKS Anis Biriyavati sebelum sidang.

Penetapan jangka waktu ini akan mendukung efektifnya persiapan peralihan pemindahan ibu kota negara dan segala akibat hukumnya dengan jangka waktu yang tepat, lanjutnya.

Baca juga: Baleg Setuju Revisi UU DKJ, Ubah Nomenklatur Pejabat Jakarta

Revisi UU DKJ ini mencakup pengukuhan status Jakarta sebagai ibu kota negara kecuali Presiden RI menandatangani keputusan presiden yang memindahkannya menjadi Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN).

Perubahan tersebut menambah beberapa ketentuan pada Pasal 70 UU DKJ dengan sejumlah perubahan nomenklatur jabatan, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum mengenai status ibu kota negara sebelum pemindahan provinsi DKJ ke ibu kota. nusantara (IKN).

Dengan revisi tersebut, nantinya gubernur hasil Pilkad Jakarta 2024 akan disebut Gubernur DKJ dan DPRD menjadi DPRD DKJ.

Nantinya, wakil rakyat di DPD dan DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI disebut wakil daerah pemilihan DKJ.

Baca juga: Mendagri Minta Revisi UU DKJ untuk Amankan Jakarta

Perubahan nomenklatur tersebut merupakan dampak dari perubahan status ketika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara setelah Presiden Republik Indonesia menandatangani keputusan presiden (kepres) tentang pemindahan ibu kota ke depan.

Seluruh Fraksi di DPR menyetujui perubahan ini tanpa berkomentar apa pun, kecuali Fraksi PKS yang dipimpin R.I. Balek dimasukkan dalam serangkaian catatan.

Pemerintah menyetujui perubahan ini melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Panitia I DPD RI.

Pengesahan perubahan ini akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *