PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Perdata PDI-P Lawan Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku
JAKARTA, KOMPASA.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak mempunyai kewenangan mengadili gugatan perdata yang diajukan kelompok pengacara PDI-P terhadap penyidik Komisi Acara Pidana (KPK).
Gugatan dilayangkan terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan rekannya yang menangani kasus mantan pimpinan PDI Perjuangan Harun Masiku.
Mereka protes karena staf Sekjen PDI-P Hasto Cristianto Kusnadi diserang penyidik saat menunggu pemeriksaan penyidik KPK.
“Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata 651/Pdt.G/2024/PN JKT,” kata Ketua Hakim Estono dalam salinan putusannya yang dikutip, Selasa (3/12/2024). .
Baca juga: Harun Masiku, Tawaran Menangkap Marwari;
Yang Mulia Bapak Hakim Estyono beserta kuasanya turut menerima I Rossa Purbo Bekti, terdakwa II Rahmat Prasetiyo, terdakwa III M. Denny Arief, dan terdakwa IV Prayitno.
Dalam sambutannya, majelis hakim mengamini jawaban penyidik KPK yang menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
Sebab, kewenangan penanganan perkara korupsi berada di yurisdiksi Pengadilan Tipikor (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian membebankan biaya perkara kepada tim kuasa hukum PDI-P sebagai penggugat sebesar Rp449.000.
Mulanya, PDI-P protes karena penyidik KPK yang menangani Harun Masiku menggeledah dan menyita ponsel, tas, bahkan buku catatan milik Hasto yang dimiliki Kusnadi.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2024, saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di KPK, saat itu Kusnadi sudah menunggu di kompleks KPK.
Analis KPC kemudian akan menghubungi Anda dan mengundang Anda untuk melakukan survei. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di atas ponsel Anda /saluran /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D: Pastikan aplikasi WhatsApp telah diinstal.