JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi menyetujui sejumlah perkara terkait UU Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh, Kamis (31/10/2024).
Kasus tersebut disampaikan oleh sejumlah serikat pekerja, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI,sebuah iklan a.
Pemimpin Partai Buruh Said Iqbal turun ke jalan bersama massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa membela pembacaan putusan MK setebal 687 halaman nomor 168/PUU-XXI/2023.
Majelis hakim membagi keputusan menjadi beberapa kelompok. sp-globalindo.co.id merangkum dalam 12 poin penting:
Baca Juga: MK Kabulkan Uji Materiil Sebagian UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa
1. UU Ketenagakerjaan bersifat tersendiri
Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, terpisah dari undang-undang penciptaan lapangan kerja.
Pengadilan menekankan adanya “kebingungan normatif” terkait ketenagakerjaan yang dianggap sulit dipahami oleh kalangan non-profesional dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang sudah berlangsung lama.
2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dibandingkan tenaga kerja asing
Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan multitafsir yang tidak mengatur pembatasan ketat masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) “hanya dalam hubungan kerja pada jabatan tertentu dan waktu tertentu serta mempunyai kompetensi sesuai jabatan yang seharusnya didudukinya”. .
Majelis hakim menambahkan klausul “memperhatikan prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia” pada Pasal 81 Ayat 4 UU Cipta Kerja.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemerintahan DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Terpisah dari UU Cipta Kerja
3. Jangka waktu kontrak kerja ditentukan
Mahkamah Konstitusi juga kembali menegaskan aturan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya dalam undang-undang penciptaan lapangan kerja kembali dituangkan dalam perjanjian/kontrak kerja.
Sebab, dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya diatur bahwa durasinya didasarkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.
Melalui putusan tersebut, demi melindungi hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi pekerja, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa jangka waktu PKWT paling lama adalah 5 tahun – termasuk jika ada perpanjangan PKWT.
4. Jenis outsourcing terbatas