JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (COMNAS HAM) meminta Kapolda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas terkait penembakan mahasiswa oleh petugas polisi di Semarang.
Akibat kejadian tersebut, seorang siswa Gama (17) SMK Negeri 4 Semarang tewas dan dua lainnya luka-luka.
Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomite Pengawasan Komnas HAM, mengatakan tindakan Aipda Robig (RZ) merupakan tanda pelanggaran HAM.
Kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5 Desember 2024), seperti dikutip Antara.
Komnas HAM menuntut proses hukum dilakukan tanpa diskriminasi atau tekanan dari pihak manapun. Penegakan hukum mempunyai tiga aspek yaitu moralitas, disiplin dan kriminalitas.
Baca Juga: Kamanas HAM Simpulkan: Penembakan Polisi terhadap Siswa SMK di Semarang Ada Unsur Pelanggaran HAM
Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penembaknya ditangkap, namun nama tersangka belum diumumkan. Kapolda Jateng memastikan sidang etik akan digelar secepatnya.
Komnas HAM juga mengingatkan perlunya penegakan hukum yang mengutamakan keadilan bagi semua pihak.
Komnas HAM menilai perbuatan pelaku melanggar hak hidup dan prinsip legalitas serta proporsionalitas dalam menjalankan kekuasaan.
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan senjata api, termasuk tanggung jawab untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Ipada Robig Tembak Siswa SMK di Semarang, Kapolristab Minta Maaf: Saya Siap Periksa
Kasus ini terungkap saat GRO korban meninggal dunia dimakamkan di Serigan. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi.
Komnas HAM juga menekankan perlindungan saksi dan korban agar proses hukum dapat berjalan lancar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.