JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kabag Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polda Sumbar masih mendalami motif Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. kepada Kapolri yang menembak. Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari.
Penyebabnya masih dalam penyelidikan karena fungsi penyidikan pidana juga sedang berjalan, kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Meski begitu, Dadang telah dipecat dari kepolisian melalui mekanisme sidang Kode Etik Nasional Kepolisian (KKEP) yang berlangsung Selasa pagi hingga malam.
Dalam persidangan kali ini menghadirkan 13 orang saksi, 5 orang saksi hadir langsung dan hampir 8 orang saksi lainnya.
Baca juga: AKP Polri Pecat Dadang Iskandar yang Pecat Kanit Reskrim Polres Solok Selatan
Tak hanya penolakan, tes KKEP juga memberikan sanksi etik, yakni perilaku pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif kedua berupa pemberhentian tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri, kata Sandi.
Pasal yang dimaksud dalam proses peradilan etik ini adalah pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.
Lalu, pasal 5 ayat 1 huruf L, pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 8 huruf C angka 1, pasal 10 ayat 1 huruf D, pasal 13 huruf M Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kitab Undang-undang Kepolisian. dari Komisi Etik.
Baca Juga: AKP Dadang Muncul Usai Sidang Etik, Pakai Baju Patsus Lapas dan Kenakan
Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Solok Selatan Ulil Riyanto Anshari ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) lalu.
Polda Sumbar masih mendalami kasus penembakan ini. AKP Dadang diduga memecat AKP Ulil untuk sementara karena tidak menyukainya.
Ulil Rayanto sebelumnya menangkap seseorang terkait kasus penambangan pasir dan batu ilegal di Wilayah Solok Selatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.