SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Desakan dari Parlemen hingga Janji Kapolri

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Baku tembak dengan polisi kembali terjadi. Kecelakaan ini terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Solok Selatan AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kanit Reskrim Solok Selatan AKP Ulil Rayanto Anshari di parkiran belakang Polres.

Kabag Komunikasi Polres Solok (Kasi) Selatan Iptu Tri Sukra Martin menjelaskan, saat penembakan terjadi, hanya ada dua polisi yang berada di lokasi kejadian.

“Pada saat penembakan, tidak ada seorang pun, hanya dua pria tersebut. “Tempat ini letaknya di tempat parkir belakang kantor polisi,” ujarnya dalam siaran pers melalui telepon.

Baca juga: Anggota DPR Tuntut Hukuman Mati bagi Polisi yang Menembak Polisi di Solok Selatan

Saat terdengar suara tembakan, polisi tiba di lokasi kejadian. Mereka menemukan polisi penyelidik tergeletak di kepala kanan dan pipi kanannya.

Karena staf departemen kriminal merasa hal itu sangat serius, staf membawanya ke pusat kesehatan terdekat.

“Petugas polisi penyidik ​​ini diduga meninggal dalam perjalanan menuju Puskemas.” Karena masyarakat Puskemasa bilang dia sudah meninggal lalu dibawa ke RS Bhajangkara Padang,” jelasnya.

Usai penembakan, Dadang Iskandar meninggalkan lokasi dengan mobil perusahaannya dan berangkat ke Padang untuk menyerahkan diri kepada polisi di Sumbar.

Peristiwa nahas ini diduga ada kaitannya dengan sengketa pengoperasian C-quarry ilegal di kawasan tersebut.

Baku tembak bermula ketika ketegangan meningkat antara kedua belah pihak setelah AKP pimpinan Ulil menindak tegas penambang liar di Solok Selatan. Tanyakan alasan penyelidikan

Komisi III DPR RI mengecam penembakan sesama polisi yang dilakukan Kapolsek Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kanit Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Ketua komisi III DPR RI Habiburokhman meminta masalah ini diselesaikan. Pelaku intimidasi harus dihukum berat.

Hukum harus diterapkan secara penuh, pelakunya harus dihukum berat dan diungkapkan alasan perbuatannya, kata Habiburohman saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2024).

Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan mendatangi Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan untuk mencari informasi terkait kasus ini, pada Senin (25/11/2024).

Selain itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim serta seluruh jajaran Polda Sumbar dan Polda Sumsel akan dipanggil, pada Kamis (28/10). ). 11/2024).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *