SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Polri Ungkap Sindikat Penyebaran Video Porno Anak Lewat Grup Telegram, Tiga Tersangka Ditangkap

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Satgas Pornografi Anak Polri menangkap tiga tersangka pornografi anak, yakni S, MS alias Asil Sunda dan SHP.

Wakil Direktur Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya Dani Custoni mengatakan, tindakan para tersangka antara lain mencari konten video porno secara mandiri, mengunduh situs, dan mengoperasikannya.

Berdasarkan data yang ada, polisi menemukan 585 situs pornografi dengan kategori dewasa dan anak-anak. Dalam pemeriksaan ini, total ditemukan 3.364 file video di perangkat tersangka, kata Dani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu. (13/11/). 2024).

Dani mengatakan, ketiga tersangka merupakan komplotan yang terkait dengan grup Telegram berbayar bernama “Meguru Sens” dan “Asilsunda”.

Baca Juga: Penangkapan Sindikat Penyedia Layanan Streaming Pornografi Anak di Sirban

Grup Telegram memiliki lebih dari 2.000 anggota dan ratusan video adegan tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur dan pasangan sesama jenis.

MS. Ditangkap pada 3 Oktober 2024 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia adalah manajer dua grup Telegram.

Ditangkap pada 7 Oktober 2024 di Serang, Banten, S alias Asil Sunda diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan membuat konten asusila yang direkam dan dijual di grup Telegram “Achilsunda”.

Polisi juga menangkap seorang anak pelanggar hukum berinisial ShP. Tersangka mengajak korban ikut serta dan menjanjikan keuntungan.

Baca Juga: Bandar Judi Online Gunakan Gambar Cabul untuk Menjebak Korbannya, Kata Polisi

SHP juga memproduksi konten. Para korban dalam kasus tersebut kini ditempatkan di rumah persembunyian dan mendapat bantuan psikologis dan hukum.

Dari kegiatan tersebut, para tersangka mendapat untung ratusan juta rupee melalui iklan bayar per klik.

Kasus yang melibatkan tiga tersangka ini menambah daftar panjang kasus penyebaran video cabul yang diungkap Polri.

Dani mengatakan, Satgas Pornografi Anak bersama pemerintah provinsi menemukan 47 kasus pornografi anak online pada Mei hingga November 2024.

Akibat paparan tersebut, 58 tersangka ditangkap, 15.659 situs pornografi diblokir, dan 589 pesan disebarkan ke masyarakat, ”ujarnya.

Pasal 45 ayat 1 dibacakan dengan pasal 27 ayat 1 ayat 1 UU ITE dan pasal 29 dibaca pasal 4 UU Pencabulan Nomor 2008 terhadap ketiga tersangka. 44 diancam dengan pidana denda paling lama 12 tahun selain ayat 1. Hukuman penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *