[POPULER NASIONAL] 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur Tersangka Suap | Kejagung Awasi 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Usai Vonis Bebas
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dugaan suap yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara yang mengadili kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur menjadi sorotan pada Kamis (24/10/2024).
Saat ini, tiga hakim dan seorang pengacara berstatus tersangka.
Ronald, putra Edward Tannur, mantan anggota Republik Korea, dibebaskan dari tuduhan membunuh pacarnya Dini Sera Afriyanti, 29.
Tiga hakim meninjau kasus tersebut, dan jaksa segera menangkapnya.
Pasca bebasnya Ronaldo pada 24 Juli 2024, terungkap bahwa ketiga hakim tersebut tengah diawasi Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Berikut rincian korupsi 20 Miliar 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
1. Jaksa Agung Ronald Tannur diduga menyuap 3 hakim PN Surabaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Ronald Tannur didakwa memukuli pacarnya hingga tewas dan dibebaskan oleh tiga anggota hakim PN Surabaya, Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Penyidik telah menemukan cukup bukti dalam perkara korupsi tersebut, sehingga pengacara LR tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Jaksa Agung Pidana Khusus Abdul Kohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu /23/. 10/2024).
Abdul Kohar mengatakan, penyidik menangkap Lisa di Jakarta dan menggerebek beberapa kediaman pengacara.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dan catatan transaksi keuangan tiga hakim PN Surabaya.
Baca juga: Pimpinan MA akan turun tangan jika suap mengalir dari Ronald Tannur ke panitia kasasi.
“Pembebasan penyidik Ronald Tannur menunjukkan bukti kuat bahwa hakim ED, HH dan M menerima suap dari kuasa hukum LR,” kata Kohar.
Lisa Rahmat dijerat pasal 5, pasal 1, pasal 6, pasal 1, pasal 18, pasal 1 UU Tipikor, dan pasal 55, pasal 1, pasal 1 KUHP.
Pada saat yang sama, Hakim Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Khanindyo didakwa melakukan suap dan korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat. 2, paragraf 6, paragraf 2, paragraf 12, paragraf 12B, paragraf 18, paragraf 18, paragraf 1 tr. UU Korupsi Dituntut berdasarkan ayat 1 bagian tersebut. Kode.
Kohar mengatakan, ketiga hakim penerima suap itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya dan Lisa di Rutan Salemba, Jakarta.
Baca Juga: Ronald Tannur Tak Dieksekusi, Kejati Jatim Masih Tunggu Dokumen MA 2 Kasus Suap Hakim PN Surabaya Timbul Kecurigaan Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membuka penyidikan terkait kasus suap dengan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka terkait pembebasan tersebut.