SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

[POPULER NASIONAL] Orang Dekat Hasto Mengaku Pernah Dititipi Uang dari Harun Masiku | Penetapan Tersangka Hasto Dinilai Bukan Kriminalisasi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jumlah Doni Tri Istikomah yang kembali ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus penerimaan suap pemberhentian anggota DPR dan pencarian buronan Harun Masiku mencapai 40 orang. siswa.

Doni merupakan “tangan kanan” Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto. Petugasnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan campur tangan penyidikan Harun Masiku.

Masih dalam kasus ini, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai penetapan status tersangka terhadap Hasto bukan berarti melakukan tindak pidana karena ia merupakan tokoh politik.

Baca juga berita ini : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuduh Hasto berpolitik dengan menetapkannya sebagai tersangka, Mahfud: Mohon masyarakat menjawab 1. Tersangka Doni Tri Istikomah mengaku pernah disodori uang tunai oleh Harun Masiku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Cristianto (HK) dan rekannya Doni Tri Istikomah (DIT) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Wahyu Setiawan terkait proses Penggantian Sementara Anggota DPR (PAW) yang melibatkan mantan PDI-P Harun Masiku (HM).

Ketua KPK Setyo Budianto dalam jumpa pers dalam Penggerebekan KPK mengatakan, “Penyidik ​​telah menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) sebagai Sekjen PDI Parjuangan dan saudara DTI (Doni) sebagai orang kepercayaan saudara HK. Gedung, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Citra PDI-P Akan Rusak Jika Hasto Tak Segera Diganti

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 terhadap terdakwa Doni Tri Istikomah.

Baik Pasal 5 Ayat (1) Huruf A maupun Pasal 5 Ayat (1) Huruf B atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 perkara korupsi yaitu Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah memeriksa Dhoni sebagai saksi dalam kasus ini pada 12 Februari 2020.

Kepada penyidik ​​KPK, ia mengaku telah memberikan suap sebesar US$400 juta kepada mantan Komisioner KPU Vahyu Setiawan. Jumlah tersebut diterima dari kader DPP PDI-P, Kusnadi.

“Saya sampaikan ke penyidik, sebenarnya saya menerima uang Rp400 juta dari Mas Kusnadi, uang itu dibenarkan Mas Kusnadi dari Pak Harun,” kata Doni di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Februari 2020.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Partai PDI Perjuangan Siap Hadapi Tembok Kekuasaan

Doni mengatakan, uang yang dititipkan kepadanya akan diserahkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto, Seiful sebelum diserahkan kepada Wahyu.

Ia membantah Hasto terlibat suap sebagai pemodal.

“Oh, saya tidak di sana, tidak mungkin menangkap Sekjen dengan uang, bukan?” Dia berkata.

Doni pun mengaku hanya dipekerjakan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menempuh jalur hukum agar Harun Masiku bisa masuk parlemen meski kalah suara dari calon legislatif lainnya, Rizky Aprilia.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *