[POPULER NASIONAL] PDI-P Sebut Presiden Bisa Turunkan PPN Saat Disindir Gerindra | KSAD Sebut TNI Tak Ambil Pekerjaan Orang
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tekanan semakin besar terhadap pemerintah untuk membatalkan penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Namun pemerintah menyatakan kenaikan pajak pertambahan nilai diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dilihat dari kebijakan ini, nampaknya ada sedikit sensasionalisme juga di DPR RI. Pemerintah dan DĽR sedang menegosiasikan UU HPP. Gerindra Sindir, Ketua Panitia PDI Perjuangan PPN 12% Atas Pekerjaan: Sesuai UU Prabowo, PPN bisa dikurangi.
Beberapa tokoh Gerindra mendapat reaksi keras dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) ketika mereka mulai mengkritik keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen.
Salah satu candaan datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Ia mengaku heran ketua panitia kerja RUU HPP dijabat oleh kader PDI.
Baca Juga: Muncul Petisi yang Meminta Prabowo Hapus Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Sudah Ditandatangani Lebih dari 80.000 Orang
“Dalam hati saya, teman ini hebat dalam membuat konten,” kata perempuan bernama Saras itu melalui pesan singkat kepada sp-globalindo.co.id pada 21 Desember 2024.
“Saat itu sebenarnya mereka adalah ketua komisi rancangan yang menuntut kenaikan PPN sebesar 12 persen. Kalau tidak setuju, kenapa tidak dilakukan padahal mereka masih ketua komisi? Dia berkata lagi.
Menanggapi hinaan Gerindra, Ketua Panitia Buruh (Panja) RUU HPP PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit mengakui kenaikan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 11-12 persen memang merupakan undang-undang wajib dari HPP.
Namun dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan Presiden Prabowo Subianto menetapkan tarif pajak pertambahan nilai bahkan lebih rendah dari 11 persen.
Baca Juga: Gerinndra Usulkan Ketua Panitia Kerja DPH 12% PDI-P: RUU Inisiatif Jokowi
Dolfie mengatakan kepada sp-globalindo.co.id, Minggu (22/12/2024) bahwa “pemerintah mungkin mengusulkan perubahan pajak sebesar 5-15 persen, baik dikurangi atau dinaikkan.”
“Sesuai Pasal 7 ayat (3) HPP, pemerintah dapat mengubah tarif PPN dalam HPP dengan persetujuan DPR,” ujarnya.
Menurut Dolfie, hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
Oleh karena itu, pemerintah mendapat ruang untuk menyesuaikan tarif PPN naik atau turun, ujarnya.
Anda dapat membaca detail lengkapnya di sini.
Baca Juga: PPN 12% Bisa Dihapus Tanpa Pemeriksaan UU Pemerintah Wajibkan Jangan Bohongi Masyarakat 2. Amandemen UU TNI Bolehkan Prajurit Isi Jabatan Sipil KSAD: Kami Tidak Ambil Pekerjaan Rakyat
Kabar besar lainnya datang dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyambut baik Amandemen ke-34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini memudahkan tentara menduduki posisi sipil.