[POPULER NASIONAL] Sidang Banding Terkait Pemecatan Rudy Soik | Maung Pindad untuk Pejabat Akan Dibeli, Bukan Sewa
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kasus pemecatan Inspektur Polisi Kedua (Ipda) Rudy Soik memasuki babak baru setelah menjadi perbincangan di Komisi III DPR RI. Anggota Dewan meminta Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga meninjau pemecatan Rudy.
Diketahui, Komisi III DPR melakukan rapat pada 28 Oktober 2024 dan mengundang Kapolda NTT dan Rudy Soik untuk menanyakan soal pemecatan pelapor kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Satu per satu anggota Komisi III mempertanyakan alasan pemecatan Rudy Soik. Mereka menduga ada alasan khusus di balik keputusan memecatnya.
Meski demikian, Daniel menjelaskan Rudy Soik banyak menemui kasus pelanggaran etik terkait pengungkapan mafia BBM sebelum dipecat.
Baca juga: Ipda Rudy Soik: Kapolda NTT Orang Baik Tapi Mendapat Informasi Bohong
Ia mengungkapkan, Rudy ditangkap di sebuah tempat karaoke pada jam buka resmi dan kedapatan meminum minuman beralkohol. Ia kemudian memfitnah anggota Propam yang menangani kasus tersebut dengan mengklaim anggota tersebut menerima titipan dari pelaku mafia BBM.
Ia kemudian mangkir dari kantor selama tiga hari berturut-turut sehingga menyulitkan Propam mengusut dugaan penerimaan uang jaminan tersebut.
Rudy akhirnya dipecat setelah ada laporan dari seseorang yang merasa namanya tercoreng karena Rudy menyegel drum BBM tersebut. 1. Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Gelar Sidang Banding
Meski demikian, Daniel mengungkapkan Polda NTT akan menggelar sidang banding terkait kelanjutan karir Ipda Rudy Soik.
Daniel memastikan sidang banding akan digelar. Selanjutnya, komisi ini akan menggelar sidang banding terhadap Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memecat Rudy.
Baca juga: Anggota DPR: Distribusi BBM di NTT Berjalan Lancar Usai Terungkapnya Kasus Ipda Rudy Soik
Menurut Daniel, Panitia Banding akan mengkaji terlebih dahulu berkas laporan banding yang diajukan Rudy.
“Saya akan memberi diri saya waktu 30 hari untuk membentuk komite banding,” kata Daniel usai pertemuan.
Ia juga mengatakan, Ipda Rudy Soik saat ini masih berstatus anggota Polri, meski tak lagi menjabat Kepala Bina Operasi (KBO) Bareskrim Polres Kupang Kota.
Anda dapat membaca berita lengkapnya di sini.
Baca Juga: Anggota DPR NTT Akan Pantau Kasus Ipda Rudy Soik Hingga Selesai 2. Daripada Menyewa, Istana Tegaskan Akan Beli Mobil Dinas Maung Pindad untuk Pejabat
Kabar populer lainnya datang dari perintah Presiden Prabowo Subianto agar seluruh anggota Kabinet Merah Putih menggunakan Maung Pindad sebagai kendaraan dinas.
Menteri Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pihaknya akan membeli dan tidak menyewakan mobil dinas Maung produksi PT Pindad untuk menteri, wakil menteri (Wamen), dan kepala lembaga.