JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Direktur Kebijakan Publik Media CELIOS Wahyudi Askar mengumumkan pemerintah dapat menangguhkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% tanpa mengubah Undang-Undang Unifikasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP).
UU HE yang ditandatangani Presiden Joko Widodo yang intinya mengatur tarif PPN 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun undang-undang masih membuka kemungkinan perubahan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
Kepada sp-globalindo.co.id, Minggu (22/12/2024), Askar mengatakan, “Itu di Pasal 7 Bab 4 UU HE, sah (membekukan PPN). Jadi kalau mau ditangguhkan, biarlah dia.”).
Pasal 7 ayat 3 mengatur tarif PPN dapat disesuaikan paling sedikit 5 persen. dan tidak lebih dari 15 persen.
Selain itu, pada ayat 4 Pasal 7 disebutkan bahwa perubahan tarif pajak tunduk pada peraturan Pemerintah, setelah pemerintah menyampaikannya kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
Baca Juga: Banyak yang Menolak Bisakah Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Dihentikan?
Untuk itu, Askar mengatakan, tidak baik pemerintah terus menerapkan pajak pertambahan nilai 12 persen karena ketentuan undang-undang.
Dia mengatakan, sebenarnya undang-undang HE mengatur pembekuan tarif pajak.
“Pemerintah mengatakan bahwa apa yang diwajibkan dan harus dilaksanakan oleh undang-undang adalah menyesatkan dan menipu masyarakat,” katanya.
Selain itu, Askar menyebut tarif PPN sebesar 12 persen membebani warga kecil. Ia juga mengatakan, program pendanaan pemerintah merupakan suatu tanggung jawab.
“Pemerintah sedang menyebarkan penyakit ini. PPN adalah penyakit ekonomi bagi masyarakat kecil dalam situasi saat ini. Dan pemerintah mengatakan ada solusi dengan paket stimulus, itu tidak benar, itu bersifat sukarela, tidak ada kenaikan PPN dan tidak ada tanggung jawab pemerintah.”
Baca Juga: PDI-P Kritik PPN 12 Persen, Gerindra: Itu Kursi Panjanya
RI Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI, mengatakan kepada AFP bahwa pemerintah bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen tanpa mengubah undang-undang.
Ia mengatakan, undang-undang perpajakan memberikan kebebasan kepada pemerintah untuk mengontrol urusan perpajakan setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
“Ya, undang-undang perpajakan tidak boleh diubah. Karena undang-undang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah, kata Dolfie kepada media di Gedung DPR, Rabu (21/11/2024). “Kalau mau menekan biaya boleh saja, tapi minta izin ke DPR,” lanjutnya.
Dolfie mengatakan DPR sebenarnya menanyakan kepada pemerintah apakah akan terus menaikkan PPN hingga 12 persen pada tahun 2025.