SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Smartphone, Netflix, Spotify, dkk Tidak Masuk Daftar

sp-globalindo.co.id – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku hari ini, Rabu (1/1/2025).

Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024), Menteri Keuangan (MENKEU) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk golongan barang mewah.

“Yang seperti jet pribadi, kapal pesiar, kapal pesiar, dan rumah-rumah mewah sekali, seperti yang disebutkan, jumlahnya sangat sedikit, kategori terbatas,” kata Sri Mulyani.

Shri Muliani juga menjelaskan, daftar barang mewah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yakni Lampiran I.

Peraturan tersebut mengatur mengenai penetapan kategori barang kena pajak selain mobil pada barang mewah. Daftar perbaikan tersebut tidak mencakup smartphone, Netflix, Spotify, dan lain-lain

Pantauan KompasTekno, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, khusus pada Lampiran I, tidak memasukkan perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop sebagai barang mewah. 

Baca juga: ITC. Penjualan iPhone stagnan meski pasar ponsel pintar tumbuh

Layanan streaming digital seperti Netflix dan Spotify juga tidak termasuk dalam daftar.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga akan terkena dampaknya karena PPN dinaikkan menjadi 12 persen.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang menegaskan layanan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK No. 60/PMK.03/2022 pada bagian pelayanan sistem elektronik.

Untuk lebih jelasnya, seperti dikutip KompasTekno dari jdih.kemenkeu.go.id, daftar lengkap barang yang dikenakan PPN 12 persen dan PPN 11 persen; Daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen.

Daftar barang ini mengatur penentuan golongan barang yang dikenakan pajak penjualan terhadap barang mewah selain mobil.

Kelompok perumahan.  Rumah mewah, apartemen, townhouse dan lainnya dengan nilai penjualan Rp 30 miliar.. Barang pada kategori tersebut juga dikenakan tambahan bea masuk sebesar 20 persen dari PPnBM

Sekelompok balon udara panas dan amunisi.  Golongan balon putar dan balon udara, pesawat terbang bukan artileri, peluru senapan dan senjata api lainnya selain untuk keperluan pemerintah, kecuali selongsong peluru senapan angin. Tambahan bea PPnBM sebesar 40 persen akan dikenakan pada golongan barang ini

Pesawat terbang dan sekelompok senjata.  Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan pemerintah atau penerbangan komersil, seperti helikopter. Senjata api dan kelompok senjata api lainnya untuk keperluan pemerintah, yaitu artileri, revolver dan pistol; Sekelompok senjata api (kecuali meriam, pistol dan pistol) dan perlengkapan sejenis yang diisi amunisi.50 persen dari bea PPnBM dikenakan pada kategori barang ini.

Grup Kapal Pesiar Mewah. Kapal Pesiar, Kapal Pesiar dan Kendaraan Air Sejenisnya yang dirancang khusus untuk angkutan orang, semua jenis kapal, kecuali Barang Pemerintah atau Angkutan Umum dikenakan bea PPnBM sebesar 75 persen. Daftar Barang dan Jasa yang dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Bahan pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, singkong, gula pasir, hewan ternak dan hasil-hasilnya, susu segar, unggas, barang dan jasa yang tidak akan tumbuh setelah tanggal 1 Januari 2025, hewan potong, kacang-kacangan, kacang-kacangan lainnya, biji-bijian lainnya, ikan, udang, biota lain dan lainnya herbal.

Baca juga: Untuk pertama kalinya, pasar smartphone lipat global mengalami penurunan

Sementara itu, pembebasan PPN berlaku untuk barang dan jasa yang banyak digunakan oleh masyarakat, seperti tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, beberapa jasa keagenan paket utilitas besar, jasa pendidikan, jasa pemerintah dan swasta. buku teks, layanan kesehatan kitab suci, layanan kesehatan medis, layanan keuangan publik dan swasta, dana pensiun, kredit asuransi kehilangan kartu, asuransi jiwa, dll.

“Setiap orang tetap mendapat manfaat PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan semua barang dan jasa yang dikenakan PPN 11 persen adalah 11 persen, tidak dikenakan PPN 12 persen,” jelas Sri Mulyani yang masuk ke Kompas com WhatsApp saluran Pilih saluran berita favorit Anda untuk menonton berita teratas dan berita pilihan kami secara langsung: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Ya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *