SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

PPN 12 Persen Mau Berlaku, Begini Dampak ke Pasar Mobil Bekas

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Penjualan mobil di dalam negeri diperkirakan akan terdampak jika pemerintah mengenakan tarif PPN sebesar 12 persen pada Januari 2025.

Kenaikan PPN dari sebelumnya 11 persen menjadi 1 persen disebut juga akan berdampak pada pasar mobil bekas.

Deny Gunawan, Direktur Utama PT JBA Indonesia, mengatakan kenaikan PPN akan membuat pasar mobil bekas semakin menarik tahun depan.

Baca Juga: CVT atau AT, Perawatannya Lebih Mudah Mana?

“Tidak diragukan lagi mobil baru itu akan berat. Sebenarnya kami melihat minat terhadap mobil bekas pasti ada, kata Deny kepada sp-globalindo.co.id, baru-baru ini.

Sementara itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/22 tentang Pajak Penjualan Nasional (PPN) setelah serah terima kendaraan bekas.

“PPN mobil bekas naik 0,1 persen, dari 1,1 persen menjadi 1,2 persen. Rata-rata harga mobil bekas di sini Rp 150 juta, jadi harganya sekitar Rp 150.000,- kata Deny.

Baca Juga: Beberapa APV Suzuki Rusak Usai Diisi Oli Pertamax

Menurut dia, kenaikan pajak mobil bekas tidak setinggi mobil baru. Perbedaan kecil dikatakan tidak banyak berpengaruh terhadap minat konsumen.

“Pembeli hanya membayar biaya administrasi lelang, dan PPN. Admin lelang sekarang Rp 3 juta, kata Deny.

“Kalau di sana ganti nama, beli di mana saja, harus ganti nama. Apalagi sekarang BBNKB berbayar gratis, membuat masyarakat senang membeli mobil bekas,” ujarnya. Simak berita terkini dan penawaran berita. langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *