JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai UU perpajakan tidak perlu diubah dalam rencana pemerintah menerapkan PPN.
Sebab, tarif PPN yang digunakan masih merupakan angka sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Sebenarnya tidak perlu karena kenaikannya antara 5 sampai 12 (%), kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dia menyatakan, pemerintah dan DPR hampir mencapai kesepakatan mengenai pengenaan banyak pajak.
Baca juga: Dasco Sebut Prabowo Setuju PPN Tinggi
Hal itu terungkap usai pimpinan DPR RI menggelar rapat gabungan dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat malam.
Alhamdulillah kita sudah bersatu, kita akan tingkatkan pendapatan masyarakat, ujarnya.
Dasco juga mengatakan, nantinya pajak PPN akan dibagi tiga yakni 12 persen, 11 persen dan tidak dikenakan biaya sama sekali.
Makanya kita terus kerja sama dengan pemerintah. Kemarin kita bertemu dengan Presiden, hari ini kita bertemu dengan Kementerian Keuangan, agar kita bisa melakukan konsolidasi. Dia berkata.
Baca juga: Tentang PPN 12%, Ekonom: Masalah Kelas Menengah
“Jadi hampir yang kita dapat adalah pajak PPN atas barang mewah yang naik sebesar 12 persen, dan sisanya sebesar 11 persen dan ada juga barang yang tidak dikenakan pajak sama sekali,” ujarnya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.