SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto menghapuskan Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta yang akan menjadi Daerah Otonom (DK). Keputusan tersebut mulai berlaku setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke pulau tersebut.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKI Jakarta Merdeka atau DKJ yang ditandatangani Prabowo pada 30 November 2024.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berwenang mengatur seluruh aspek kawasan, termasuk pembatasan lalu lintas, termasuk usia dan batasan jumlah kendaraan bermotor yang boleh dikendarai oleh perseorangan (Pasal 24 Ayat 2).

Baca Juga: Hasil Crash Test ASEAN NCAP Neta V, 0 Poin

Dokumen yang sama juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Administratif Khusus Jakarta diperbolehkan melakukan pengujian dan penerapan bidang teknik dan transportasi.

Selain itu, Anda juga bisa melihat data seluruh kendaraan bermotor yang melanggar aturan Electronic Road Pricing (ERP) di Mapolri. Namun operasinya tetap dikelola Polri.

Namun undang-undang tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Administratif Khusus Jakarta agar dapat mencapai tujuannya tanpa berdampak pada industri lain.

“Harus ada keseimbangan antara apa yang kita inginkan untuk menciptakan lingkungan yang baik di satu sisi, namun bagaimana tidak berujung pada kemungkinan berkurangnya PAD (pendapatan asli daerah) di sisi lain,” kata Ketua Komite B DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ismail pada akhir pekan dalam keterangannya yang dikeluarkan pada 6 Juni (5 April 2024).

Baca juga: Daftar Mobil yang Dilarang di Indonesia Tahun 2024

Dia mengatakan, salah satu penyumbang PAD terbesar di Jakarta adalah pajak kendaraan bermotor.

Meski belum ada kebijakan mengenai persyaratan usia kendaraan yang boleh dioperasikan, undang-undang tersebut menegaskan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi emisi dan emisi di Jakarta. Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *