SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Prabowo Hapus Utang UMKM: Dari Kriteria, Besaran, dan Harapan Petani Bisa Bernapas Lega

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan penghapusan kredit macet usaha kecil dan menengah (UKM) di bidang pertanian, peternakan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UKM lainnya.

UKM lainnya antara lain UKM fesyen/pakaian, pangan, dan kreatif.

Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta menandai penghapusan kredit macet pada Selasa (11/5/2024).

Penandatanganan dilakukan Prabowo di hadapan perwakilan kelompok tani hingga nelayan serta menteri terkait seperti Menteri UKM Maman Abdurrahman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Sudaryono, Menteri Pertanian dan Peternakan. Mancing Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga: Prabowo Tandatangani PP, 1 Juta Petani, Nelayan, dan UKM Akan Dihapus Hutangnya Dengan Syarat Tertentu

Prabowo mengatakan kebijakan ini telah menerima saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Namun, tidak semua UKM di sektor ini mendapatkan manfaat dari keringanan pinjaman.

Aspek teknis terkait persyaratan UKM yang dibatalkan utangnya akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, hal tersebut hanya berlaku bagi UKM di bidang pertanian, peternakan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang sudah masuk dalam daftar pembatalan utang pada tahun ini. Pembatalan utang ini hanya dilakukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara).

PP ini dibuat agar bank memiliki payung hukum dan hukum untuk melunasi kredit macet.

Harapannya, UKM yang terkena likuidasi bisa kembali menerima pinjaman.

Jadi saya ingin sampaikan, tidak semua UKM masuk. Jadi itu memang tertulis di laporan banknya, kata Maman di Istana Kepresidenan Pusat, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Lemah, Ekspansi Bisnis UKM Melambat 1 Juta UKM 

Menurut Maman, datanya ada 1 juta UKM yang terdaftar di bank impor.

Nilai rata-rata utang yang dibatalkan adalah $500 juta untuk perusahaan dan $300 juta untuk individu dengan jangka waktu 10 tahun.

Pengurangan ini hanya berlaku bagi UKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan yang banyak terdampak permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

Sebaliknya, UKM yang telah dihapuskan utangnya tidak termasuk dalam kategori UKM yang masih mampu membayar. 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *