SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Prabowo Teken Aturan Hapus Utang, Asosiasi Petani Akui Bernapas Lega

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Organisasi petani menyambut baik lahirnya pinjaman kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai dari pertanian hingga sektor perikanan, undang-undang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan keringanan utang kepada kelompok petani dan nelayan merupakan langkah yang baik untuk mendukung ketahanan pangan.

Karena utang akan menjadi beban yang berat, petani tidak akan maju dalam meningkatkan produksi karena terbebani utang sebelumnya, kata Gulat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). .

Baca Juga: Prabowo Tandatangani Peraturan Konsolidasi Pinjaman kepada Petani, Nelayan, dan UMKM

Gulat mengatakan ketahanan pangan bergantung pada pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang bermula dari kekuatan perekonomian petani dan kerajinan petani

Dia berharap, PP tentang penghapusan kredit macet ini, cepat ditindaklanjuti oleh departemen terkait agar bisa dilaksanakan secepatnya.

Sementara itu, Presiden Persatuan Petani Kakao Indonesia Arief Zamroni mengatakan pemerintah telah mengambil langkah besar untuk mendukung para petani.

Akibat kredit macet, petani sulit datang dan pergi.

Padahal, plafonnya tidak dibahas secara khusus. Kami berharap petani UMKM dan nelayan bisa bernafas lega, ujarnya.

Baca Juga: Tidak semua UMKM bisa musnah, yang ada hanyalah yang tidak didanai

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo menghapuskan kredit macet kepada usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, hortikultura, peternakan, perikanan, dan kelautan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa. 5/11/2024).

Penghapusan kredit macet dimulai dengan ditandatanganinya Peraturan Umum (PP) No. 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024.

Menurut Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, tidak semua UMKM diberikan bantuan melalui Undang-Undang Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024.

Penghapusan kredit macet hanya diperuntukkan bagi UMKM sektor pertanian, hortikultura, peternakan, perikanan, dan kelautan yang masuk dalam daftar pembatalan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, PP ini dirancang untuk memberikan legitimasi dan payung hukum bagi perbankan untuk menghilangkan kredit bermasalah.

Baca juga: Tandatangani PP Prabowo, 1 Juta Petani, Nelayan, dan UMKM Akan Terbebas Utangnya

Harapannya, UMKM yang terkena dampak pencairan pinjaman bisa mengajukan kembali.

“Nah faktanya itu dicatat di masing-masing bank secara tertulis, jadi ini yang ingin dia coba kembalikan ke depan agar sekitar 1 juta UMKM kembali sehat dan bisa mengajukan kembali proses pinjaman. , sehingga mereka dapat mencoba. lagi di masa depan,” kata Maman.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *