Jakarta, sp-globalindo.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengatakan, upah minimum dari berbagai departemen dan negara bagian akan ditentukan oleh Dewan Gaji di kota itu, katanya.
Baca Juga : Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional dengan Nilai Transaksi Rp 59,2 Triliun
Pada saat yang sama, upah minimum nasional akan meningkat sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Hal itu disampaikannya di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024) saat mengumumkan kenaikan upah minimum di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Prabowo mengatakan pada hari Jumat, “Upah minimum akan ditentukan oleh negara bagian, kota, dan wilayah.”
Baca juga: Tahun depan Prabowo akan menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen
Keputusan itu diambil setelah melakukan negosiasi dengan para pekerja untuk menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Sebelumnya, Prabowo menyarankan agar Menteri Energi Yassierli menaikkan gaji sebesar 6 persen.
Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah bertemu dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, jelasnya.
Ia menjelaskan, upah minimum merupakan salah satu upaya jaminan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, mengingat pentingnya upah minimum untuk kehidupan yang layak.
Untuk itu, mempertahankan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap fokus pada persaingan usaha.
Prabowo mengatakan, “Informasi detail mengenai upah minimum akan diputuskan oleh Menteri Hak Asasi Manusia.”
Baca Juga: Pertumbuhan Minimal 2025 6,5 Persen; Kebijakan sumber daya manusia yang baru akan segera dikeluarkan
Penyusunan Upah Minimum Negara (UMP) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa bagian Undang-Undang Cipta Kerja terkait pengupahan.
Baca Juga : Hari Terakhir Bursa Transfer Liga 1, Persib Akhiri Perburuan Pemain
Dalam putusannya, PTUN menerapkan kembali undang-undang penciptaan lapangan kerja yang sebelumnya telah dihilangkan dari taraf hidup.
Bagian yang berkaitan dengan pengupahan, makanan dan minuman; Institusi Pendidikan Kesehatan Mahkamah mewajibkan terpenuhinya kebutuhan dasar pekerja/pegawai dan keluarganya, yang meliputi rekreasi dan jaminan hari tua.
Di sisi lain, PTUN meminta agar sistem pengupahan dan skalanya disamakan.
Mahkamah Konstitusi juga mendefinisikan istilah “upah total” selalu dan “mewakili kontribusi pekerja terhadap peningkatan negara atau daerah/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/pegawai”. Asas kesatuan untuk memenuhi syarat-syarat kehidupan yang baik bagi pegawai/pegawai dan”.
Mahkamah Konstitusi membatalkan peran kuat dewan pengupahan dalam menetapkan upah minimum dan memulihkan upah minimum sektoral.
Baca Juga: Prabowo Lanjutkan Bantuan Beras Masyarakat Januari hingga Februari 2025
Menurut Organisasi Ketenagakerjaan, putusan Mahkamah Konstitusi dan putusannya tidak bisa dijadikan acuan dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 51 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) yang mengurangi upah minimum sejak berlakunya UU Ketenagakerjaan tahun 2023. Referensi keputusan upah minimum 2025.
Ketentuan terkait nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3 tidak berlaku lagi dan dicabut Pasal 88D Pasal 2. Nilai indeks yang ditentukan dalam Pasal 81 Angka 28 Undang-Undang Cipta Kerja yang dipersyaratkan minimal upah 2025 . Kami akan bicara dengan serikat pekerja,” kata Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal kepada sp-globalindo.co.id, Senin.
“Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Beberapa pengguna menyarankan agar beberapa nilai indeks harus antara 1,0 dan 2,0. Tidak ada batasan upah minimum,” ujarnya. Dengarkan Injil dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.