SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Akan Fokus Kumpulkan Bukti

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan fokus mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong alias Thomas Trikasih Lembong.

Langkah itu diambil Kejagung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya preventif yang diajukan Tom Lembong.

Ya, kami fokus memperkuat alat bukti dengan memperoleh alat bukti tambahan, kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno, Selasa (26/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sutikno mengatakan, kasus tersebut akan disidangkan setelah mengumpulkan bukti-bukti atas putusan tersangka Tom Lembong.

“Nanti kalau dirasa cukup, tentu kita proses,” ujarnya.

Baca juga: Hakim Pertimbangkan Batalkan Sidang Pendahuluan Tom Lembong

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong.

“Menolak permohonan sela Pemohon, menolak keberatan Pemohon seluruhnya, putusan sementara Pemohon seluruhnya,” kata Tumpanuli, Selasa.

Dengan keputusan ini, penetapan tersangka Tom tetap berlaku.

Hakim menilai Kejaksaan telah mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Hakim menyatakan kebenaran materiil bukan merupakan kewenangan lembaga penyidik.

Baca juga: Tom Lembong Kehilangan Status Tersangka di Sidang Praperadilan

 

Tumpanuli mengatakan, hakim praperadilan meyakini surat perintah penetapan tersangka sudah sesuai dengan bukti asli.

“Sebenarnya hal itu didukung dengan dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, semua keputusan untuk menetapkan tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum,” kata Tumpanuli.

Diketahui, pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Tom Lembong diduga mengizinkan impor gula dengan syarat tidak terjadi kekurangan gula di dalam negeri yang disebut-sebut akan merugikan negara.

  Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *