SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Tegaskan Tak Lakukan Kriminalisasi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sutikano, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, belum ada satupun yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi impor China yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. alias Tom Lambong.

Suticno mengatakan, proses tersebut dilakukan sepenuhnya berdasarkan bukti-bukti yang ada, bukan berdasarkan motif atau agenda tertentu.

“Kami sudah cukup umur dan sangat memahami proses hukum ini. Tidak mungkin kami mengkriminalisasi seseorang tanpa dasar yang jelas,” demikian putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). setelah persidangan.

Kata dia, mulai dari penyidikan, pembuatan laporan penemuan kegiatan, pengungkapan, penerbitan surat perintah penyidikan (SPRINDIC), setiap tahapan telah diselesaikan dengan sempurna dan sesuai norma hukum.

Baca Juga: Praperadilan Tom Lembong Batal, Kejaksaan Agung Fokus Kumpulkan Bukti

Makanya kami dari awal sudah yakin betul usulan praperadilan pasti ditolak, kata Suticno.

Suticano mengatakan, kejaksaan akan terus menyelesaikan tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah praperadilan Tom Lembong dibatalkan.

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan lebih banyak mengajukan bukti di pengadilan.

“Setelah praperadilan selesai ke depan, mari kita bersama-sama menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Sutikano.

Nanti di persidangan, mari kita siapkan bersama-sama alat buktinya agar bisa kita hadirkan di persidangan pokok perkara, imbuhnya.

Baca juga: Tom Lembong Kehilangan Status Praperadilan, Tersangka Sah

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong.

“Menolak gugatan sementara yang diajukan pemohon, menolak seluruh keberatan pemohon, menolak seluruhnya praperadilan pemohon,” kata Tumpanuli, Selasa.

Dengan keputusan ini, keyakinan Tom sebelumnya tetap berlaku. Hakim menilai Kejaksaan Agung telah mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Namun hakim menilai kebenaran materil bukanlah hak lembaga praperadilan.

Sedangkan pada 29 Oktober 2024, Tom Lambong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait impor gula.

Tom Lembong diduga mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri tidak terbatas sehingga menimbulkan kerugian negara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *