SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Presiden Korea Selatan Didakwa Pemberontakan

SEOUL, sp-globalindo.co.id – Presiden Korea Selatan didakwa oleh jaksa karena memimpin pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer.

Dakwaan pada Minggu (26/1/2025) tersebut menyusul rekomendasi penyelidik antikorupsi pekan lalu untuk secara resmi mendakwa Yoon Suk Yeol, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah Korea yang ditahan.

Yoon Suk Yeol juga menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap setelah dituduh melakukan pemberontakan, hanya sebulan setelah memberlakukan darurat militer, yang kemudian dicabut melalui pemungutan suara di Parlemen.

Baca juga: Usai Pemakzulan, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol muncul pertama kali di pengadilan

Dia diberhentikan oleh Majelis Nasional pada malam tanggal 3 Desember 2024, setelah deklarasi darurat militer yang berumur pendek.

Penangkapan Yoon terjadi pada 15 Januari 2025, saat penyelidik melancarkan operasi menjelang fajar.

Operasi tersebut diblokir selama hampir tiga jam oleh para pendukung presiden dan lebih dari 3.000 petugas polisi.

Namun, di hari yang sama, ratusan aparat penegak hukum berhasil memasuki kediaman presiden di Seoul dan menangkap Yoon.

Menurut pengacaranya, Yoon merasa sedikit tidak nyaman pada hari Jumat, tapi dia baik-baik saja.

Dia saat ini ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, di selatan ibu kota.

Pemberontakan ini adalah salah satu dari sedikit tuntutan pidana yang tidak dapat diberikan impunitas kepada presiden Korea Selatan.

Baca juga: Yoon Suk Yeol menjadi Presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap

Pemberontakan dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, meskipun Korea Selatan belum mengeksekusi siapa pun selama beberapa dekade.

“Jaksa telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang dituduh sebagai pemimpin pemberontakan,” kata Han Min Soo, juru bicara Partai Demokrat, pada konferensi pers.

“Hukuman terhadap para pemimpin pemberontakan akhirnya dimulai,” tambahnya, seperti dikutip The Independent.

Selama persidangan, Yoon Suk Yeol membela tindakannya dengan mengatakan bahwa deklarasi darurat militer hanya untuk memberi tahu publik tentang bahaya yang ditimbulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oposisi.

Ia berdalih penerapan darurat militer berakhir sebelum waktunya karena ia langsung menarik pasukannya setelah majelis menolak keputusannya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *