SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

Presiden Korsel Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Hadapi Penyelidikan Pemberontakan

SEOUL, sp-globalindo.co.id – Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Senin (9/12/2024) mengungkapkan telah memberlakukan larangan perjalanan terhadap Presiden Yeon Suk-yeol.

Dalam sidang parlemen, anggota parlemen bertanya mengapa Presiden Yoon dilarang meninggalkan negaranya, kata seorang pejabat di Kementerian Kehakiman Korea Selatan.

“Ya, itu benar,” kata Bae Sang-up, komisaris layanan imigrasi di Kementerian Kehakiman, kepada AFP.

Baca juga: Pihak oposisi Korea Selatan menyatakan akan mencoba lagi memakzulkan presiden

Presiden Yoon diketahui sedang diperiksa polisi atas dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, setelah memberlakukan darurat militer pada Selasa malam (3/12/2024).

Reuters melaporkan bahwa selain Presiden Yoon, Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min, mantan Menteri Pertahanan Kim Young-hyun, dan Panglima Angkatan Darat Park In-soo, yang ditunjuk sebagai komandan pertahanan diri, juga sedang diselidiki.

Diketahui, Kim baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertahanan.

Ia juga dilarang bepergian ke luar negeri oleh penegak hukum Korea Selatan.

Pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kepala Komando Pertahanan Metropolitan, Komando Perang Khusus TNI Angkatan Darat, Komando Kontra Intelijen Pertahanan, enam jenderal militer, dan beberapa pejabat senior kepolisian.

Mereka dituding berperan dalam rencana darurat militer yang hanya berlangsung enam jam, sejak Selasa malam (12/3/2024) hingga Rabu (12/4/2024) dini hari.

Soal hukuman, jika Presiden Yoon terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Presiden Korea Selatan Masih Memegang Komando dan Kendali Militer

Bagi mereka yang berpartisipasi dalam pemberontakan yang direncanakan atau terlibat dalam kegiatan penting lainnya, hukuman yang berlaku di Korea Selatan mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara tanpa kerja paksa selama minimal lima tahun.

Sedangkan bagi mereka yang hanya ikut merencanakan pemberontakan atau melakukan kekerasan akan dijatuhi hukuman penjara, dengan atau tanpa kerja paksa, dengan jangka waktu kurang dari lima tahun.

Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan juga dapat diancam dengan hukuman penjara kurang dari lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya 10 juta won atau sekitar 111 juta rupiah.

Sedangkan menghalangi hak orang lain dapat diancam dengan hukuman penjara kurang dari lima tahun atau denda paling banyak 7 juta won atau sekitar 77,9 juta rupiah.

Tuduhan pemberontakan adalah kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dihukum mati. Korea Selatan terakhir kali menerapkan hukuman mati pada tahun 2016.

Meskipun hukuman mati legal di Korea Selatan, negara tersebut belum pernah menerapkan hukuman mati sejak tahun 1997.

  Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *