SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Presidential Threshold Dihapus, Partai Mana Siap Ajukan Kader Jadi Presiden?

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tanggapan berbeda dari para politisi.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan nafas baru bagi partai politik karena kini semua partai politik berpartisipasi dalam pemilu.

Dulu, partai politik harus bekerja sama untuk mendapatkan 20 persen suara yang dibutuhkan untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Lantas, sudahkah parpol melakukan upaya untuk memilih presiden pada 2029? Simak sikap masing-masing parpol terkait putusan Mahkamah Konstitusi di bawah ini.

Baca juga: Pencopotan Presiden dan Masa Depan Pemilu PDI Perjuangan Indonesia

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, Abdullah menegaskan, PDI Perjuangan sepenuhnya patuh dan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencopot jabatan presiden karena keputusan Mahkamah Konstitusi sudah kuat dan kuat.

“Sebagai bagian dari partai politik, kami sepenuhnya tunduk dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi karena putusan ini kuat dan kuat,” kata sp-globalindo.co.id, Kamis (2/1/2025).

Meski demikian, Said enggan berkomentar mengenai kemungkinan PDI Perjuangan memilih calonnya atau tidak pada pemilu 2029 mendatang.

Ia mengingat banyak pendapat yang diberikan Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan tersebut.

Baca Juga: Menanggapi Keputusan MK yang Mencopot Jabatan Presiden, Kata Abdullah: PDI Perjuangan Pasrah dan Patuh.

Misalnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan presiden dan kedua presiden dilakukan oleh gabungan partai, sepanjang tidak membuat satu partai atau sekelompok orang interaksi dapat membatasi jumlah direksi. dan cara wakil presiden diinginkan.

Selain itu, MK juga memerintahkan parlemen untuk memasukkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

Menyikapi situasi tersebut, analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi akan kami gunakan sebagai pedoman dalam mempertimbangkan revisi undang-undang pemilu yang nantinya akan dilakukan antara pemerintah dan DPR, kata. Partai Golkar

Menurut Sekjen Golkar Sarmuji, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencopot jabatan presiden merupakan hal yang mengejutkan.

Sebab, Mahkamah Konstitusi biasanya mendengarkan tudingan mengenai masa jabatan presiden.

Sarmuji mengatakan, “Putusan PTUN ini mengejutkan karena putusan MK didasarkan pada 27 putusan sebelumnya yang ditolak.”

Menurut Sarmuji, Mahkamah Konstitusi juga sependapat dengan para politisi, dan kedudukan presiden penting untuk mengatur sistem presidensial dengan baik.

Baca Juga: MK Diduga Copot Pintu Presiden Golkar: Sebelumnya Ditolak

Lantas, apakah ini berarti Golkar tidak setuju dengan penghapusan kursi presiden?

“Untuk saat ini, untuk saat ini. Kalau guncangannya sudah reda, saya akan merespons lagi,” tambah Sarmuji. Anggota Gerindra

Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan presiden.

Dasco mengatakan pihaknya juga akan menganalisis dampak dari putusan MK tersebut.

“Kami akan melakukan penyidikan. Tapi saya sudah sampaikan, kami menghormati keputusan MK,” kata Dasco.

Setuju, Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan, pihaknya akan menjadikan keputusan itu sebagai acuan dalam mempertimbangkan perubahan UU Pemilu.

Baca juga: Hapus Buku Putih Presiden, Gerindra: Masih Ada Jalan Sebelum Menjadi Produk Riset Hukum.

Menurut dia, anggota Gerindra berpegang teguh pada prinsip demokrasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari demokrasi.

Namun, Budisatrio mengingatkan, masih banyak langkah yang harus dilakukan sebelum keputusan tersebut diakui karena adanya uji hukum.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *