Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

PSI Harap Revisi UU Pilpres Akomodir Putusan Presidential Threshold yang Dihapus - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

PSI Harap Revisi UU Pilpres Akomodir Putusan Presidential Threshold yang Dihapus

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Read More : Panduan Investasi Property Kos Kosan Untuk Pemula Dengan Modal Kecil

Menurut dia, MK bertindak untuk melindungi hak konstitusional warga negara.

PSI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga terhormat yang melindungi hak konstitusional warga negara, kata Andy dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Andy mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Mereka juga berharap perubahan UU Pemilu atau UU Pilpres bisa mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Gugat Presidential Threshold, Mahasiswa UIN Sunan Kalijga Anika Maya: Itu Perjuangan Akademik

“Saya berharap amandemen UU Pemilu/Kependudukan mengacu pada keputusan ini,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan batasan pengangkatan presiden dan wakil presiden atau batasan presiden.

Read More : Selain Minimalis, Ini Ide Desain Rumah Simpel Lainnya, Cocok untuk Pemilik Dana Terbatas

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Menerima permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga: MK Akhirnya Hapus Batasan Masa Jabatan Presiden, Kenapa Sekarang?

“Pemberlakuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Tahun 1945 bertentangan dengan Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” imbuhnya. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, akses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *