Jakarta, Compass.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) di Bupati Kepulauan Tallow di Kepulauan Tallow Bupati di Bupati (PSU) mengumumkan pemungutan suara (PSU).
Ketua KPU Indonesia AFU sangat tinggi dalam partisipasi partisipasi pemilihan, ia mencapai 87,67%.
“Jumlah PSU yang sama (pemilih opsional), 2645 pemilih (daftar pemilih opsional), 2645 pemilih (daftar pemilih opsional), 2645 pemilih (daftar pemilih opsional), konferensi pers Jumat (11/2025), adalah 10 DPT (Daftar Pemilih Opsional).
Baca Juga: 5 PSU Regional: Partisipasi Tingkat Tinggi, Pelajaran untuk Penyelenggara Pemilu
PSU memutuskan untuk membantah sengketa pemilihan HQ regional 2024 yang ditetapkan oleh Pengadilan Konstitusi No. 51.
Keputusan itu mengatakan bahwa Kepulauan Talas harus mulai berlaku selama 45 hari setelah keputusan Bupati PSU.
AFIF, bagian ke -10 PSU Talaud Regency menjelaskan.
Masih ada 14 area di mana Anda harus memiliki PSU.
“Sebelumnya, KPU 73 / phpu.bup-xxiii / 2025 (Pemilihan Pemilihan Bupati dan Bupati SIAK), PSU 2 TPS dan 1 TPS Rumah Sakit Khusus,” kata AFIF.
Baca Juga: KPU mengklaim untuk mengimplementasikan PSU di 5 bidang yang sukses
99 dan empat TP berikutnya adalah PSU 99 dan XXIII / 2025 terkait dengan pemilihan Bupent Bokent dan Bupati Bupati Barat.
No. 28 / phpu.bup-xxiii / 2025 (Pemilihan Bupati Barito Utara dan Pemilihan Bupati) dan PSU dengan dua TP) dan dua TP.
Selain itu, angka 30 (phpu.bup-xxiii / 2025 (Bupati Bupati Bupati Bupati Bupati dan PSU) dan PSU akan menjadi 4 TP.
“PSU, setelah keputusan Pengadilan Konstitusi 5 April 2025, Wakil Walikota dan Walikota Sabang, PSU 1. TPS, Distrik Sukamakma, setelah keputusan kasus tersebut, Wako-XXIII / 2025.
Baca Juga: PSU: Ketika orang tidak membayar demokrasi yang cacat
91 / phpu.bup-xxiii / 2025 (bupati Bangai dan Bupati Bupati dan Pemilihan Bupati), PSU 63 TPS, dan di 12 desa di wilayah Simpang Raya 26 TP
Kasus 173 / phpu.bup-xxiii / 2025 (Bimbo Bupati dan Pemilihan Bupati Bupati Bupati Bupati), PSU 21 TPS dan 8 distrik;
Kasus 195 № 195 / phpu.bup-xxiii / 2025 (Pemilihan Bupati Taliabu dan Bupati Taliabu), 9 Desa di PSU 9 Desa;
Hitung ulang wilayah Namlea, Bupati dan Bupati dan Bupati dan Bupati Bupati Memundurkan Pemilihan Umum dan Surat Voting (CAT) 1 TPS Namlea Village.
PSU PSU PSU, Kabupaten Pasas, Kabupaten Penentuan, Kabupaten Serangalal, Mahakamuulu, Mahakamuulu, Mahakamuulu, MahakamuUulu, Mahakamuulu, daerah Phachacamuulul. Periksa berita pilihan kami dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Dapatkan saluran unggulan ke saluran whatsapp compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.