JAKARTA, sp-globalindo.co.id – PT Timah Tbk disebut membeli logam timah produksi smelter swasta yang bijihnya ditambang secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Informasi tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian PT Timah Tbk periode Mei 2017-2020, Ichwan Azwardi.
Ia dihadirkan secara online sebagai saksi dugaan korupsi sistem perdagangan komoditas timah dengan terdakwa crazy rich Helena Lim dan teman-temannya.
Jaksa awalnya menanyai Ichwan soal kaleng yang ada di gudang smelter tersebut.
“Apakah saksi mengetahui adanya penimbunan timah di gudang pengecoran?” tanya jaksa Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: Saksi Sebut PT Timah Gunakan Data Produksi Smelter Swasta untuk Usulkan Revisi RKAB
“Aku mendengarnya,” jawab Ichwan.
Ichwan mengaku belum mengetahui apakah PT Timah kemudian membeli timbunan timah dari perusahaan swasta tersebut.
Asal tahu saja, ada instruksi direksi PT Timah, Tbk yang ditandatangani Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Ichwan mengatakan, surat instruksi tersebut mengindikasikan PT Timah membayar kompensasi untuk memperoleh logam timah tersebut.
“Kalau saya lihat judulnya, itu kompensasi. Tapi dibayarnya rupee per ton,” kata Ichwan.
Baca juga: Kadar Logam Timah di Smelter Swasta Hanya 98,5 Persen, PT Timah Harus Murnikan Lagi
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, surat perintah 252 dikeluarkan setelah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa kedapatan menambang logam dan bijih timah secara ilegal di IUP PT Timah. . .
Menurut Ichwan, instruksi 252 atau pembelian logam timah dari smelter swasta tersebut tidak ada kaitannya dengan kerja sama PT Timah dengan lima smelter swasta.
Instruksi tersebut memerintahkan pembelian bijih timah dengan harga Rp 199 juta per ton dan Rp 61 juta per ton untuk menutupi biaya peleburan.
“Sepengetahuan saksi, dari mana asal logam ini dengan harga lebih tinggi?” tanya jaksa.
“Yang saya tahu, itu sudah ada di pengecoran swasta, Pak,” jawab Ichran.