JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka. Calon Wakil Presiden (Cavapress).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diajukan PDI Perjuangan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur dengan mengusung Gibran Rakabuming Rakah sebagai calon wakil presiden KPU (Cavapress).
Status putusan yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta pada Kamis (24/10/2024) berbunyi “Tidak Dapat Diterima”.
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Hakim Joko Cetino, Hakim Uliant Prajagupta, dan Hakim Sahibur Rasheed melalui e-Court pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Soal Keterlambatan Keputusan PTUN Soal Gugatan PDI-P, Gibran: Kami Hormati
Dalam putusan tersebut, Pengadilan PTUN menyatakan gugatan PDI-P tidak dapat diterima. PDI-P juga diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
Keputusan tersebut sedianya dibacakan pada 10 Oktober 2024 atau 10 hari sebelum Gibran menjabat sebagai wakil presiden. Namun, saat itu keputusan tersebut dibatalkan karena ketua pengadilan sedang sakit.
Tuntutan PDI Perjuangan itu dilontarkan karena KPU merasa melakukan tindakan melawan hukum karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Batasan Usia Presiden dan Wakil No. PDI-P menilai KPU telah melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan Putusan 90/PUU-XXI/2023. – Calon Presiden.
Baca Juga: PTUN Tunda Putusan Gugatan PDI-P Soal Keabsahan Gibran Sebagai Cawapres
PKPU tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Namun, PDI-P menggugat KPU ke PTUN, Jakarta, tidak akan mengubah hasil pemilu 2024.
Dalam pengajuan gugatannya, pengacara PDI-P Gaius Lumbun menilai Gibran Prabowo Subianto bisa dicopot dari jabatan wakil presiden jika PTUN menyetujui gugatan yang mereka ajukan ke Jakarta.
“Masalah yang kita hadapi adalah ketidakmampuan menunjuk Gibran. KPU sudah memutuskan tidak bisa diangkat, orangnya bermasalah,” kata Guise saat ditemui PTUN di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Gayus mengatakan pemilu tersebut tidak sah karena dianggap cacat hukum sehingga putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dilaksanakan. Bahayanya tekad menang (pemilu), tapi tidak dilaksanakan, tidak bisa dilaksanakan, ujarnya.
Mantan hakim Mahkamah Agung ini mengatakan, dalam UU Kehakiman disebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung atau hakim konstitusi tidak dapat dilaksanakan jika terdapat kesalahan peradilan.
Baca Juga: Keputusan PTUN tentang keabsahan pencalonan Gibran dibacakan secara elektronik
Dengan demikian, menurut Gayus, hanya Prabowo Subianto yang menghadiri acara pelantikan presiden dan wakil presiden baru. Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah dengan Pak Prabowo, kata Gayus.
Meski demikian, Gayus mengatakan MPR masih berhak memutuskan apakah penyandang disabilitas bisa dipekerjakan secara sah. Guide menegaskan, keputusan MPR yang dimaksud bukanlah sikap pengurus secara individu, melainkan sikap lembaga.
“Tidak secara perseorangan, tapi secara kelembagaan, di mana individu dapat dengan sengaja menunjuk seseorang, tetapi kekurangan hukum ditentukan oleh badan hukum tersebut,” kata Guice. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.