SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

PTUN Tunda Putusan Terkait Gugatan PDI-P soal Keabsahan Gibran Jadi Cawapres

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang efektivitas penghargaan. Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres).

Keputusannya ditunda hingga 24 Oktober, kata Wakil Partai PDI Perjuangan Gayus Lombon kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (10/10/2024).

Kaio mengatakan sidang ditunda karena hakim sakit.

Katanya: Karena ketua dewan sedang sakit.

Baca Juga: Keputusan PTUN Soal Penghargaan E-Reading Gibran

Gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang diajukan PDI Perjuangan karena terkesan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima wakil saingan Gibran.

PDI Perjuangan menilai KPU telah melakukan tindak pidana dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 90/PUU-XXI/2023 tentang Batasan Usia Presiden dan Wakil Presiden. calon dilanggar.

PKPU tidak dibahas dengan komisi kedua DPR RI sebagaimana diwajibkan undang-undang. Meski demikian, gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN, Jakarta, tidak akan mengubah hasil pemilu 2024.

Meski demikian, Gaius Lumbuun menilai Gibran bisa mencabut pengangkatannya sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika tuntutan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta diterima.

Baca juga: PTUN hari ini memutuskan mengukuhkan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Masalah kami adalah kami tidak bisa menunjuk dia. Keputusan KPU tidak bisa diangkat, orang itu ada masalah, kata Gayus dalam pertemuan dengan PTUN Jakarta, 18 Juli 2024.

Kaio mengatakan, jika proses pemilu tidak sah karena undang-undang tidak lengkap, maka putusan MK tidak bisa dilaksanakan.

Bahayanya, keputusan untuk menang (pemilu) sudah diambil, tapi tidak bisa ditegakkan, tidak bisa dilaksanakan, katanya.

Mantan Hakim Mahkamah Agung ini mengenang: Dalam UU Peradilan disebutkan bahwa pendapat hakim Mahkamah Agung dan Konstitusi tidak dapat dilaksanakan jika terdapat cacat hukum.

Oleh karena itu, menurut Gayus, acara pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya dihadiri oleh Prabowo Subianto.

“Pak Prabowo tidak aktif. Pak Prabowo baik-baik saja,” kata Gayus.

Namun, kata Gayus, MPR akan memutuskan apakah orang berkebutuhan khusus bisa diangkat secara sah.

Kaio berkata, “Bukan individunya, tapi organisasinya, tempat masyarakat diajak berkonsultasi, ada yang bisa ditunjuk, tapi cacat hukum ditentukan oleh pengadilan seperti itu.”

Pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2029-2024 akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024. Dengarkan berita dan berita kami langsung di ponsel Anda’ c. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *