JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pusat Pemberantasan Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman meyakini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan membuat polisi lebih kuat dalam mengusut kasus korupsi.
Kebenarannya bisa dibaca sebagai upaya Polri untuk lebih terlibat dalam penindakan korupsi, kata Zaenur saat dihubungi, Jumat (18/10/2024).
Baca: Kapolri Diminta Berbenah Negara Agar Unit Antikorupsi Bisa Terlaksana dengan Baik.
Zaenur menilai, ini adalah unit antikorupsi, yakni soal menyatukan personel (SDM) Kepolisian yang akan ditangani oleh petugas bintang dua sebagai Ketua Tim.
Dia mengatakan kehadiran Unit Antikorupsi akan memperbaiki cara identifikasi tersangka penipuan.
Jadi yang jadi pertanyaan, apakah ini (Mayor) akan meningkatkan kinerja kerja Polri dalam penegakan keadilan dalam kasus korupsi? Ya, situasi ini akan segera terjawab, katanya.
Baca Juga: Kapolri Umumkan 3 Direktorat Kortastipidkor, Polri Baru Bantu Jaksa Agung-KPK.
Selain itu, Zaenur meyakini Unit Pemberantasan Korupsi tidak akan bertentangan dengan aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Situasi ini tidak akan terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Korupsi di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keputusan Presiden (Perpres) No. 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Fungsi Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024).
Mengutip salinan Perpres Nomor 122 Tahun 2024, pembentukan badan yang membidangi pelaksanaan kerja pemberantasan korupsi, sehingga perlu dilakukan koordinasi struktur dan pelaksanaan kerja Polri. .
Baca juga: Jokowi Bentuk Satuan Polisi Antikorupsi, Respons KPK
Para pengambil kebijakan menyisipkan Pasal 1 di antara Pasal 20 dan Pasal 21 tentang Pasal Anti Korupsi.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana di bawah Badan Kepolisian Negara,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024, ujarnya. Kamis. .
Dalam undang-undang yang sama, tugas kelompok ini membantu Kepolisian Pusat dalam pengembangan dan pelaksanaan pencegahan, penelitian, dan penyidikan untuk memberantas tindak pidana dan tindak pidana pencucian uang.
Organisasi ini akan mencari dan melindungi aset berharga dari tindak pidana korupsi.
Terakhir, badan tersebut akan dipimpin oleh Kepala Satuan Pemberantasan Korupsi atau Kakortastpidkor yang membawahi Kapolri.
Kakortastpidkor dibantu oleh Wakil Kakortastpidkor disingkat Wakakortastpidkor.
“Kortastpidkor memuat paling banyak 3 bagian,” tulis pasal 20A ayat (5). Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.