Jakarta, Compass.com – Pengadilan Konstitusi (MK) baru -baru ini mengklaim ambang kandidat presiden dan presiden, atau dikenal sebagai ambang batas posisi presiden.
Baca Juga : Bahas Isu-isu Aktual ASN, Kemenpan-RB Raker Dengan Komite 1 DPD RI
Periode diadakan pada hari Kamis 2 Januari 2025, diadakan pada hari Kamis, 62 / PU-XXI / 2024.
Baca Juga: Hapus “President Threshold” dengan manfaat MK?
Keputusan konstitusional memiliki hak untuk mengusulkan beberapa kandidat untuk pemilihan presiden dan kandidat presiden tanpa batas persentase kursi DPR atau persentase suara nasional yang valid yang terlibat dalam pemilihan.
Di Jakarta pada hari Kamis, hakim MK Siri Issarak di ruang sidang mengatakan bahwa semua partai politik yang terlibat dalam pemilihan memenuhi syarat untuk mengusulkan beberapa kandidat di jabatan presiden dan presiden.
Dia juga mencatat bahwa undang -undang 2017. 222. Ketentuan -ketentuan artikel tersebut bertentangan dengan hak -hak politik dan kebebasan rakyat yang mengatur ambang batas presiden. Apa tanggapan terhadap partai politik dalam keputusan Mahkamah Konstitusi?
Keputusan Konstitusi Pengadilan membuat banyak jawaban untuk partai politik dan ahli.
Beberapa pihak menyambutnya, sementara yang lain mengkritiknya. Tidak menyenangkan
Sekretaris Jenderal Hermavi Taslim Nasdam mempertimbangkan keputusan pengadilan untuk menetapkan pemilihan presiden.
“Keputusan konstitusi pengadilan kurang perhatian pada banyak temuan yang akan mengarah pada kompleksitas dan kesulitan,” kata Compas Dot Com.
Baca Juga: Para ahli meninjau undang -undang pemilihan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi, menghapus ambang batas kepresidenan.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual Jadi Dalil Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Belu
Hermavi berpendapat bahwa ambang batas kepresidenan diperlukan untuk memilih pemimpin yang menarik dalam aturan permainan.
Dia mengatakan bahwa presiden memiliki aturan umum, umum dan universal dari permainan ambang batas.
Tingkat Hermavi, Mahkamah Konstitusi, harus cukup untuk meninjau ambang posisi presiden.
“Karena meningkatnya tingkat pendidikan bagi orang -orang dan penting, penting untuk meninjau pengenalan ambang batas ambang presiden, tidak sepenuhnya dihapus,” kata Hermavik. Pot
Partai Mandat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyadari keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai kabar baik untuk pengembangan demokrasi Indonesia.
“Tentu saja, kabar baik untuk pengembangan demokrasi kita. Keputusan itu adalah yang terakhir dan mengikat,” kata Compas.com.
Baca Juga: Presiden Threshold Dellona, Juru Bicara Aniz: Hadiah Tahun Baru oleh Pengadilan Konstitusional