SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan sahnya Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden pada Kamis (10/10/2024) malam ini.

Putusan akan dibacakan secara elektronik atau melalui pengadilan elektronik.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diajukan oleh PDI Perjuangan dengan tuduhan KPU melakukan pelanggaran prosedur dengan memilih Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.

Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi menjelaskan, keputusan juri akan disampaikan kepada para pihak melalui sidang elektronik pada pukul 13.00 WIB.

Keputusan itu juga akan dipublikasikan di sistem informasi pelacakan berkas (SIPP).

“Putusan sidang elektronik akan diambil di ruang hakim, nanti bisa dilihat langsung di SIPP karena pihak luar tidak bisa masuk ke ruang hakim,” kata Febriana kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (10/10/). 2024).

Baca juga: PTUN Hari Ini Putuskan Keabsahan Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Sidang PDI-P digelar karena KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima Gibran Rakabuming sebagai calon Raka Prabowo Subianto.

PDI Perjuangan menilai KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang Batasan Usia Presiden dan Wakil Presiden. kandidat.

PKPU tidak dibahas dengan Komite II DPR RI sebagaimana diatur dalam UU Perundang-undangan. Meski demikian, gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Jakarta tidak akan mengubah hasil pemilu 2024.

Namun, Gayus Lumbuun, anggota tim kuasa hukum PDI Perjuangan, menilai Gibran bisa membatalkan penunjukan Prabowo Subianto sebagai wakil presiden jika gugatan yang diajukan di PTUN Jakarta dikabulkan.

“Masalahnya bagi kami, Gibran bagi kami tidak bisa disebutkan namanya. KPU putuskan tidak bisa disebutkan namanya, itu masalah rakyat,” kata Gayus di PTUN Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca juga: Peringatan Sanksi KPU Indonesia Atas Pencalonan Gibran dan Kebocoran Data Pemilu

Gayus mengatakan, jika pemilu tidak sah karena cacat hukum, maka putusan MK tidak bisa dilaksanakan.

“Memutuskan menang (pemilu) itu berisiko, tapi tidak bisa dieksekusi, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.

Menurut mantan hakim Mahkamah Agung ini, UU Kehakiman mengatur bahwa putusan hakim Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilaksanakan jika terjadi kesalahan hukum.

Dengan demikian, menurut Gayus, hanya Prabowo Subianto yang hadir pada pelantikan presiden dan wakil presiden baru.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *