SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Raffi Ahmad, dari Seniman Jadi Pejabat, Apa Tugas Barunya sebagai Utusan Khusus Presiden?

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Artis Raffi Ahmad secara resmi diresmikan oleh presiden substruktur Prabowo dan merupakan delegasi khusus presiden yang dikembangkan oleh kaum muda dan pekerja seni di Istana Jakarta pada hari Selasa (22/10/2024).

Pelantikan juga melibatkan enam perwakilan khusus lainnya dari Presiden, termasuk Muhamad Mardono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman, Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangenstu dan Zita Anjani.

Baca Juga: Menjadi Utusan Khusus untuk Presiden Raffi Ahmad, Bicara Tentang Kontrol Diri

Judul doktor kehormatan yang kontroversial juga ditayangkan pada upacara pelantikan.

“Empat delegasi khusus presiden Dr. Raffi Farid Ahmad di bidang anak muda dan pekerja seni,” kata wakil perwakilan Departemen Neg Nanik Purwanti, yang telah membaca nama klien khusus pada waktu itu.

Karena itu, pabrik Presiden Prabowo Sub-Sin telah menyebarkan janji Ahmad Raffi.

“Saya bersumpah bahwa saya akan setia pada konstitusi Republik Indonesia pada tahun 1945, dan saya akan melaksanakan semua undang -undang dan peraturan tentang negara dan negara untuk alasan Darma Bakti,” kata Prabowo.

Baca Juga: Karena itu Koresponden Khusus Presiden Raffi Ahmad: Saya Siap Melayani Saya

Presiden terus mengambil sumpah: “Ketika melaksanakan tugas kantor, etika kantor akan didukung dengan cara terbaik, dengan cara terbaik, dengan rasa tanggung jawab penuh.” Tugas Ahmad Raffi adalah utusan khusus

Menurut No. 137 dari Peraturan Presiden (Perpres) pada penasihat khusus Presiden, utusan khusus presiden didirikan untuk mempromosikan fungsi presiden.

Di pinggiran yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, tercatat bahwa utusan presiden akan melakukan beberapa tugas yang disediakan oleh Presiden di luar fungsi departemen pemerintah atau lembaga yang ada.

Baca Juga: Judul Ahmad Raffi tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan

Pasal 137/2024, Pasal 18 Presiden memberikan aturan terkait dengan tanggung jawab promosi khusus Presiden.

Pasal 18 mengatakan: “Utusan Khusus Presiden melakukan beberapa tugas yang disediakan oleh Presiden di luar tugas yang dicakup oleh struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.”

Namun, tugas ini adalah tugas yang dilakukan oleh kementerian atau agensi yang berbeda atau yang ada.

Pasal 137/2024, Pasal 18 berisi aturan yang terkait dengan tanggung jawab promosi khusus presiden.

Berikutnya adalah suara Pasal 137/2024, Pasal 18 Peraturan Presiden, “(1) Utusan Presiden melakukan beberapa tugas di luar tugas yang dicakup oleh Presiden dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: Tanggung Jawab Ahmad Raffi sebagai Utusan Presiden

Selain itu, di Perpres, tugas utama promosi khusus presiden dan presiden ditentukan oleh Ordonansi Presiden (Keppres).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *