Jakarta, sp-globalindo.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Susatyo (Bamsot) mempertanyakan keterlibatan pejabat pemerintah lainnya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Hal itu dilontarkan Bamsot saat menghadiri rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya, Rabu (13/11/2024).
“Apakah aktor publik lain terlibat dalam memediasi rasa keadilan masyarakat yang transaksional ini? “Itu yang pertama,” tanya Bamsot di ruang konferensi.
Baca Juga: Rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Kasus Tom Lembang Dibahas
Bamsot juga menyoroti barang bukti berupa uang tunai dan emas yang ditemukan dan disita penyidik Kejaksaan Agung saat mengungkap kasus suap tersebut.
Dia meminta Jaksa Agung menjelaskan apakah setiap jumlah itu memuat nama pemberi suap serta hakim penerima.
“Benarkah saat jaksa menyita tumpukan uang dan emas, di bungkusan uang itu terdapat nama penyimpan, nama hakim, dan nama perkara?” ujar Bamsoet.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan tersangka Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung RI dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut adalah Erintua Damanik (Ketua Hakim), Mangapul (Hakim Pembantu) dan Heru Hanindyo (Hakim Pembantu).
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmatova, di Jakarta pada hari yang sama.
Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Penggeledahan Ruang Khusus Pegawai Budi Ari
Dalam kasus suap hakim, Leesa Rahmat dijerat Pasal 5 Park. 1 pasal 6 par. 1 Pasal 55 Ayat 1 Pasal 18 UU Tipikor 1 1 KUHP.
Sementara Hakim Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dijerat pasal suap dengan Pasal 5 ayat. Pasal 6, 2 par. Pasal 12 huruf 2 Pasal 12 huruf e KUHP.
Kemudian Kejaksaan Agung menangkap Jarof Ricaro, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi perantara atau “mediator” dalam kasus kasasi Ronald Tannur.
ŽR diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni persekongkolan jahat dengan tujuan penyuapan.
Baru-baru ini, ibunda Ronald Tannur, Mirizka Widjaja (MW), resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi oleh tiga hakim PN Surabaya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.