SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga tak sependapat dengan Jovi Andrea Bachtiar, jaksa operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Utara, yang memviralkan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova. , Kepala Kejaksaan Tapsel adalah rekannya yang juga merupakan Jaksa Kejaksaan Tapsel, Nella Marcela.

Menurutnya, tindakan tersebut membuat Kejaksaan (Kejagung) terlihat buruk di mata masyarakat.

“Di mana tanggung jawab Anda sebagai bawahan manajemen? Anda komunikasikan secara nyata, tidak harus menggunakan media untuk berpendapat lalu menyudutkan dan menyalahkan, itulah yang terjadi,” ujarnya. Mangihut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (21 November 2024).

Baca juga: Komisi III DPR Rapat di Tapsel Bahas Kasus Jaksa Jovi Andrea

Mangihut yang juga bekerja di Kejaksaan Agung selama 34 tahun ini mengatakan, sudah ada prosedur yang bisa diterapkan jika terjadi ketidakpuasan atau pelanggaran dalam organisasi.

Ia menilai cara yang dilakukan Jovin pada akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk institusi yang harus dilindungi reputasinya.

“Kalau kita bertaruh, kita senang jadi jaksa, jangan begitu, apalagi usia kita masih muda, kita baru satu tahun menjadi jaksa, dan berani membingkainya seperti itu,” katanya.

“Dimana wilayah hukum kejaksaan? Saya kira Adinda tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Manqiyut tak bisa menerima pernyataan Jovi yang menyebut perbuatannya dilakukan demi keadilan atau menghindari kerugian negara.

Menurutnya, Jovi bisa saja mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap perilaku rekan atau manajernya kepada Menteri Kehakiman S.T.Burhaneddin tanpa menyebarkan isu tersebut di media sosial.

“Yang saya lihat kalau perlu dipikirkan tidak perlu terburu-buru ke sini, kalau tidak senang dengan kelakuan Kajarimu, ada Menteri Kehakiman,” ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Sarankan Pecat Jaksa Tap Selatan Jovi Andrea

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Pasalnya Nella merasa Jovi telah mencoreng nama baiknya dengan berbagai postingan media sosial.

Jovi saat ini dijerat Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *