JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2025-2029 akan disahkan DPR UR pada pertengahan November 2024.
Hal itu diungkapkan Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada rapat pembukaan Baleg yang berlangsung Senin (28/10/2024).
Dalam sambutannya di hadapan para anggota Baleg, Doli mengatakan, “Sesuai program yang kita putuskan kemarin, rapat kerja antara Baleg dan pemerintah penetapan Program Legislasi Nasional 2025-2029 akan berlangsung pada pertengahan tanggal 18 November.”
Baca juga: DPR Soroti RUU Prolegnas yang Kalah dengan Kajian Cepat
Doli mengatakan, saat ini seluruh anggota Baleg mempunyai kesempatan untuk bertukar pikiran dan mendiskusikan usulan RUU yang akan dimasukkan dalam program legislasi nasional 2025-2029.
Artinya, kita punya waktu sekitar 20 hari untuk melakukan semuanya dan berkoordinasi dengan setiap komisi dan kelompok, ujarnya.
Hingga saat ini, baru tiga kelompok yang mengajukan usulan Prolegnas: PKS, Nasdem, dan PAN.
Baca juga: Komisi Yudisial Dorong Dimasukkannya RUU Jabatan Hakim di Badan Legislatif Nasional DPR
RUU yang diajukan sebagian besar juga merupakan usulan kelompok pada periode sebelumnya.
Nantinya, setelah semua kelompok sudah menyiapkan rancangan undang-undang yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas, Baleg akan menyetujuinya sebelum dikumpulkan sebagai bahan resmi pertemuan dengan pemerintah. Dengarkan berita terbaru dan berita kami kumpulkan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.