Sudah waktunya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia (UU KKS). Undang-undang ini perlu dilengkapi dengan Undang-undang 1/2024 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik yang mempunyai ruang lingkup dan cakupan berbeda.
Jika kita akan membuat UU KKS – istilah lain yang bisa digunakan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, atau UU KRS, maka akan merujuk dan memperbarui prinsip-prinsip hukum siber global dan praktik internasional Modernitas terkait dengan teknologi digital, satu. . diperlukan
Perkembangan teknologi dan perubahan digital, serta potensi risiko dan dampak lainnya yang mengarah pada pelanggaran hukum, harus menjadi perhatian utama.
Dalam konteks ini, penting untuk meninjau hukum dan kebijakan internasional di bidang internet.
Artikel ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan banyak artikel saya sebelumnya di sp-globalindo.co.id. Artikel ini adalah bagian dari proyek pengajaran dan penelitian saya di Pusat Cyberlaw dan Transformasi Digital, Fakultas Hukum, Universitas Pajadjaran.
Saya berbagi informasi kepada pembaca sp-globalindo.co.id untuk kepentingan umum. Kekuatan dunia
Forum Ekonomi Dunia, dalam laporannya, “Amerika Serikat Mengumumkan Strategi Keamanan Siber Nasionalnya: Inilah Yang Perlu Anda Ketahui” (2 Januari 2024), menyatakan bahwa kejahatan dan ancaman di Internet saat ini menjadi masalah terbesar yang dihadapi dunia.
Laporan ini masuk dalam Laporan Risiko Global World Economic Forum 2024.
Para ahli yang disurvei menempatkan ancaman ini sebagai ancaman terbesar ke-8 dalam hal tingkat keparahan dampaknya, baik dalam jangka pendek maupun dalam dekade berikutnya.
Pada tahun 2022, serangan siber regional akan mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan sebesar 300% dibandingkan tahun 2020. Statistik ini menunjukkan peningkatan pesat dalam aktivitas online, yang dapat mengganggu keamanan global.
Pada pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Jürgen Stock, Sekretaris Jenderal Interpol, menekankan bahwa ancaman ini bersifat global. Diperlukan respons dan tindakan yang lebih terkoordinasi dari komunitas internasional.
Laporan tersebut menyatakan bahwa 93 persen profesional dunia maya dan 86 persen pemimpin bisnis percaya bahwa ketidakstabilan global akan melemahkan kemampuan mereka untuk menjaga keamanan dunia maya.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, menekankan pentingnya keamanan siber bagi kinerja perekonomian, perang besar, demokrasi, privasi, dan keamanan nasional.
Presiden AS menekankan perlunya menjaga Internet tetap terbuka, bebas, global, dinamis, andal, dan aman dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan kebebasan.
Strategi Keamanan Nasional AS menetapkan lima pilar utama untuk memperkuat keamanan siber.