SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu

sp-globalindo.co.id – Kepala Kantor Humas Kementerian Sumber Daya Manusia (HUMAS) (Kemenakar) Sunardi Manampiyar Sinaga mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur untuk menunggu aturan mengenai Upah Minimum (UM) ditetapkan pada tahun tersebut. 2025. .

Ia mengatakan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024), “Saat ini aturan kebijakan UM 2025 masih terus dikaji, sehingga Kementerian Sumber Daya Manusia meminta gubernur provinsi menunggu aturan terbarunya.”

Pak Sunardi menambahkan, aturan tersebut akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengujian substantif Undang-Undang (UU) Siptaker.

Oleh karena itu, sebagaimana disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia (Manekar) Yasirli dalam berbagai kesempatan, pemerintah akan menghormati dan menaati keputusan Mahkamah Konstitusi, tambahnya.

Baca Juga: Badai menewaskan 45.762 orang, kata Kementerian HRD

Ia mengatakan, proses pembahasan dan peninjauan kebijakan UM 2025 melibatkan sejumlah pihak seperti pengusaha, serikat pekerja atau pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kementerian Sumber Daya Manusia juga memastikan ketentuan ini mempunyai keterlibatan yang berarti seperti yang telah disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia kepada Presiden Prabowo Subianto sebelumnya,” jelasnya.

Diakui Sunardi, pemerintah berupaya mengefektifkan aturan tersebut secara hati-hati dan menyeluruh, sehingga diharapkan semua pihak lebih bersabar dalam menunggu.

“Yang pasti UM 2025 akan meningkat,” tegasnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *