sp-globalindo.co.id – Apple dikabarkan akan berinvestasi hampir $10 juta (sekitar 157 miliar rupiah) untuk membuka jalan bagi seri iPhone 16 memasuki pasar Indonesia.
Langkah ini menyusul keputusan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tetap memblokir produk tersebut karena tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menurut sumber anonim yang dikutip Bloomberg, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai pabrik di Bandung melalui mitra Apple di Indonesia. Pabrik ini akan memproduksi aksesoris dan komponen untuk perangkat Apple. Investasi kurang dari Rp 300 miliar, bersedia bayar Rp 157 miliar
Namun jumlah investasi tersebut hanya separuh dari defisit investasi yang dijanjikan Apple di Indonesia.
Apple sebelumnya sepakat untuk mencapai nilai TKDN tersebut dengan menginvestasikan Rp 1,7 triliun untuk membangun Apple Developer Academy di berbagai wilayah di Indonesia. Dari total investasi yang dijanjikan, baru terealisasi Rp1,4 triliun.
Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri, Antoni Arif, beberapa waktu lalu mengumumkan, belum terealisasinya investasi Apple menjadi kendala utama pencapaian nilai TKDN.
“Masih ada kurang dari Rp300 miliar yang belum terealisasi,” jelas Febri.
Tanpa memenuhi investasi tersebut, TKDN seri iPhone 16 tidak akan mampu mencapai 40 persen.
Sebagai informasi, Apple memilih program investasi inovasi dengan membangun Apple Academy, berbeda dengan produsen ponsel lain seperti Samsung dan Oppo yang lebih memilih membangun pabrik lokal untuk mematuhi TKDN.
Apple sendiri dikabarkan telah mengajukan usulan tersebut ke Kementerian Perindustrian. Namun menurut sumber yang sama, kementerian masih mempertimbangkannya dan belum mengambil keputusan resmi.
Belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan diadopsi sepenuhnya atau disesuaikan.
Baca Juga: Apple akan bangun pabrik iPhone 16 dengan biaya Rs 157 miliar?
Kemenperin juga belum merinci pabrik mana dan jenis aksesoris apa yang akan diproduksi.
Baik Apple maupun Kementerian Perindustrian belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut, seperti dilansir KompasTekno dari Business Times, Selasa (11 Mei 2024).
Baca Juga: iPhone 16 Diblokir, CEO Apple Kini Tak Lagi Sebut Indonesia Opsi Apple Patuhi TKDN
Pemblokiran seri iPhone 16 sendiri disebabkan oleh aturan TKDN yang mewajibkan kandungan lokal minimal 40 persen.
Peraturan no. Permenperin 65 Tahun 2016 menawarkan tiga opsi kepada operator seluler untuk memenuhi persyaratan TKDN: investasi melalui pabrik perangkat keras, kerja sama pengembangan perangkat lunak dengan pengembang lokal, atau komitmen investasi di bidang penelitian dan pengembangan.