sp-globalindo.co.id – Pemerintah Australia secara resmi melarang anak di bawah umur 16 tahun menggunakan media sosial. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan mental secara online dan meminimalkan dampak negatif media sosial terhadap remaja.
Aturan tersebut akan mulai berlaku setelah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Australia mengesahkan dan menyetujui Amandemen Undang-Undang Keamanan Online (Usia Minimum untuk Interaksi dengan Media Sosial) tahun 2024 pada Kamis (28/11/2024).
Ini adalah undang-undang pertama di dunia yang membatasi jejaring sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. RUU ini pertama kali dibahas di Parlemen Australia pada 21 November 2024.
Seminggu kemudian, Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang membatasi jejaring sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun.
Baca juga: Australia menyiapkan undang-undang yang melarang remaja menggunakan jejaring sosial.
Awalnya berjudul “Amandemen Keamanan Online (Usia Minimum Media Sosial) 2024”, undang-undang ini mewajibkan platform media sosial termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, .
Jika mereka gagal melakukannya, platform media sosial tersebut berpotensi didenda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar 516,6 miliar rupiah) karena gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun.
Meskipun anak-anak yang melanggar pembatasan ini tidak dihukum, begitu pula orang tuanya. Oleh karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada pada penyedia platform.
Undang-undang yang membatasi media sosial bagi anak di bawah 16 tahun diharapkan mulai berlaku dalam 12 bulan ke depan, sekitar November 2025.
Hal ini memberikan waktu satu tahun bagi perusahaan media sosial untuk memikirkan cara menegakkan larangan tersebut sebelum sanksi dijatuhkan.
Baca Juga: Meta Luncurkan Fitur Keamanan Lindungi Remaja dari Pemerasan Seks ‘Otomatis’ Batasan Usia Minimal 13 Tahun Tidak Berlaku
Sebagian besar platform media sosial memiliki batasan usia minimum untuk membuka akun.
Usia minimum untuk mendaftar di sebagian besar platform media sosial utama, termasuk Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, Snapchat, dan YouTube, adalah 13 tahun.
Batasan usia 13 tahun mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA) di Amerika Serikat. Undang-undang ini membatasi pengumpulan informasi pribadi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua.
Meskipun terdapat batasan usia minimal 13 tahun, orang tua tetap dapat mengelola akun media sosial atas nama anak-anak mereka dengan tetap menghormati pedoman platform untuk anak di bawah umur.
Namun kini, khususnya di Australia, penyedia platform media sosial harus menaikkan batas usia minimum pengguna anak-anak menjadi 16 tahun. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda. Memperkuat perlindungan privasi pengguna
Selain mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun, amandemen keamanan online juga memperkuat perlindungan privasi pengguna.