SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Resmi Naik, Ini Biaya Tol ke Bandara Soekarno Hatta via Tol Dalam Kota

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jasa Marga Metropolitan Tollroad mengumumkan perubahan tarif tol antar kota resmi dimulai mulai hari ini, Minggu (22/9/2024).

Ruas tol yang dimaksud antara lain ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan ruas Cawang-Tanjung Priok, Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Dikelola Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. .

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, tarif penyesuaian harga yang akan diberlakukan di Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp500, dari harga sebelumnya Rp10.500 menjadi Rp11.000 untuk kendaraan Golongan I.

Baca juga: Tarif pajak kota resmi dinaikkan hari ini

Sedangkan kendaraan golongan II dan III mengalami perubahan sebesar Rp1.000, serta mobil golongan IV & V mengalami perubahan sebesar Rp1.500 dari tarif sebelumnya.

Dari perubahan tersebut, jika pengguna jalan menuju Bandara Soekarno Hatta melalui jalan internal melalui Gerbang Kota Jagorawi biasanya dikenakan tarif sebesar Rp 26.000 hingga Rp 26.500.

Rinciannya: Tol Jagorawi 7.000, Cengkareng (Prof. Dr. Ir Sedijatmo) Rp. Oleh karena itu, ada selisih Rp 500 dari tarif sebelumnya. Langkah ini berlaku bagi pengguna kendaraan kelas satu.

Sedangkan jika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Gerbang Tol Jakarta-Cikampek Kota menuju Bandara Soekarno Hatta melalui Tol Dalam, maka tarif prabayar Rp 26.000 akan dikurangi menjadi Rp 26.500.

Rinciannya, tol Jakarta-Cikampek (melalui Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun) Rp 7.000, Halim Utama Rp 11.000, dan Cengkareng Rp 8.500. Langkah ini berlaku bagi pengguna kendaraan kelas satu.

Baca juga: Pengajuan SIM Keliling di Jakarta Minggu Ini Hanya 2 Lokasi

Berikut rincian harga Tol dalam kota mulai hari ini Minggu (22/9/2024); Kendaraan Golongan I (mobil pribadi, truk, dan bus): 11.000 kendaraan Golongan II (truk 2 gandar): 16.500 kendaraan Golongan III): Rp 19.000 kendaraan Golongan V (5 truk) -kapak): Rp 19.000. Dengarkan berita terkini dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *