SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Revisi UU DKJ Disepakati Jadi Usul DPR RI

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui perubahan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 terkait Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebagai usulan awal DPR RI

Keputusan itu diambil dalam rapat umum yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senyan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

“Sudah saatnya kita menuntut kepada Rapat Kehormatan DPR agar rancangan undang-undang perubahan Undang-Undang Nomor 2 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024. Apakah bisa menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan DPRI?

“Baik,” jawab peserta rapat.

Baca Juga: Belag Targetkan Amandemen UU DJP Jelang Pilkada 27 November

Sebelumnya, Ketua Beleg DPRRI Bob Hassan menyetujui perubahan Undang-Undang Daerah Khusus (DJJ) Jakarta, langkah yang diusulkan DPRRI.

Dalam usulan perubahan tersebut, Bob Hassan menegaskan DPRI hanya menambahkan empat pasal terkait penggunaan sebutan Ditjen Kepala Daerah hingga Anggota Legislatif.

“Pasal ini sebenarnya soal nama. Bentuk nama itu satu-satunya. Oleh karena itu, ketika hasil pemilu sudah rampung, gubernurnya bukan Gubernur DKI, melainkan Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Permasalahannya adalah,” kata dia. itu namanya,” kata Bob Hassan, Senin (11/11/2024).

Kemudian DPRD provinsi dan DPR RI berafiliasi, daerah pemilihannya menjadi DKJ, bukan DKI. Termasuk DPD yang juga merupakan daerah pemilihan DKJ, lanjutnya.

Baca selengkapnya: Empat Pasal Baru yang Diusulkan DPRRI Belg untuk Ubah UU Ditjen

Sementara sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak mengalami perubahan. dan terus mematuhi peraturan terkait

“Pengaturan CPU-to-CPU sudah ada, dan sekitar 50 persen ditambah 1. Bagaimana dengan putaran kedua?” Memang seperti itu,” jelas Bob Hassan.

UU DKJ baru dirancang dan disetujui pada 28 Maret 2024. Undang-undang baru ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi Jakarta. Menyusul keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Pulau (IKN) Kalimantan, simak berita terhangat dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *