SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Kelola Tambang

JAKARTA, Kompass.com – Dewan Legislatif Republik Demokratik Rakyat Korea (DPR) akan mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) bisa mengelola tambang seperti halnya lembaga keagamaan.

Ahmed Doli Kurnia, Wakil Ketua Dewan Legislatif DRC, mengatakan pemerintah dan DRC juga sepakat bahwa undang-undang Minerpa harus ditinjau ulang.

Pasalnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus diubah agar sesuai dengan hukum.

Baca Juga: Presiden Bligh Ungkap 4 Poin RUU Minerba, Intinya Percepat Proses Transisi

“Kita sebenarnya sedang mengkaji sumber daya mineral untuk mendorong tindakan positif bagi kepentingan negara dan pemerintah terhadap masyarakat,” ujarnya usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025). ).

Ia yakin hal itu akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (MINERPA). 

Ia juga mengatakan, peninjauan kembali UU Minerpa merupakan usulan DRC.

“Ini inisiatif DPR yang diawali dengan inisiatif Balig,” kata Duley usai rapat di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut politikus Golkar ini menjelaskan, RDK ingin merumuskan Pasal 33 UUD 1945 lebih realistis untuk menguji UU Minerba.

Ia menambahkan, DPR RI juga ingin mengatur peran dan partisipasi masyarakat terkait pengelolaan sumber daya alam.

“Tindakan positif dalam pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh organisasi publik, oleh perguruan tinggi, oleh organisasi usaha kecil dan menengah dan oleh semua pihak memang menjadi fokus dari tinjauan undang-undang ini,” ujarnya.

Sementara itu, DPR R.I.Blag sudah mulai menggelar rapat pembahasan revisi UU Minerba khususnya pada masa reses, sehari sebelum sidang dimulai pada Selasa (20/1/2025).

DPR mulai menggelar rapat paripurna pada Senin pagi, kemudian rapat panitia kerja (panga) secara tertutup pada sore hari, dan rapat paripurna pengambilan keputusan pada malam harinya.

Pada sidang pleno pengambilan keputusan, delapan fraksi di Kongo sepakat untuk menyampaikan tinjauan undang-undang MINERPA untuk pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga: Mantan Dirjen Minerba Klaim Kambing Hitam dalam Kasus Korupsi Rp 60 Juta Tn 300 Triliun

Ketua DPR Bob Hassan menegaskan, permasalahan tersebut harus dikaji secara mendalam dengan melibatkan pihak-pihak seperti para ahli, ahli bahasa, ahli pertambangan, pelaku usaha yang terlibat dalam RUU tersebut, organisasi keagamaan, dan lain-lain.

“Selanjutnya kami mohon persetujuan rapat apakah hasil rancangan undang-undang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Bob kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat. Dengarkan berita terkini dan daftar berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *